
NTT Rawan Bencana

Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk daerah yang rawan terjadinya bencana.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Timur Tini Thadeus mengatakan wilayah provinsi berbasis kepulauan ini termasuk daerah yang rawan terjadinya bencana.
"Karena itu diperlukan rencana penanggulangan bencana agar penanganannya lebih fokus dan terarah, termasuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi lebih dini," katanya pada lokakarya Review Draft I Dokumen Rencana penanggulangan Bencana Daerah NTT untuk periode 2018-2023 di Kupang, Selasa.
Lokakarya ini menampilkan tiga nara sumber yakni Kepala BPBD NTT Tini Thadeus, Komisaris Harian Pagi Pos Kupang Damyan Godho dan Sekretaris Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Prof Michael Riwu Kaho.
Sedangkan pemateri ketiga, Prof Mikael Riwu Kaho dengan materi, kelayakan dokumen RPB sebagai dasar penyusunan strategi dan program lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.
Tini Thadeus menambahkan, bencana memang tidak bisa diprediksi, tetapi paling tidak ada langkah-langkah yang dilakukan, baik pemerintah dan masyarakat untuk meminimalir terjadinya bencana.
Menanam dan menjaga hutan di sekitar sumber mata air misalnya dapat meminimalisir terjadinya risiko kekeringan seperti yang terjadi setiap tahun, katanya.
Dalam hubungan dengan itu, dia berharap, dalam lokakarya ini pihaknya bisa mendapat banyak saran dan masukan dari sejumlah stakeholder atau elemen seperti sektor-sektor terkait, untuk kepentingan rencana penanggulangan bencana ke depan.
"Secara nasional ada 14 risiko bencana, tetapi di wilayah NTT, resiko bencana yang sering dialami ada 11-13," katanya dan menambahkan untuk mengurangi risiko bencana, maka perlu dilakukan upaya-upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya.
Disamping pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap peristiwa-peristiwa yang merugikan.
"Intinya adalah, ada empat aktivitas yang harus dilakukan dalam penanganan resiko bencana antara lain identifikasi risiko dan tingkat kerentanan," katanya.
Hal yang perlu diidentifikasi antara lain jenis atau sifat bencana, lokasi, berapa besar tingkat kekuatannya (intensitas), jangka waktu dari bencana-bencana sebelumnya untuk bisa melihat tingkat probabilitas atau frekuensi timbulnya ancaman atau risiko bencana, katanya.
Keadaan dan tingkat kerentanan dari masyakarat dan sumber daya lainnya termasuk infrastruktur juga harus diidentifikasi.
Aktivitas lain adalah mengkaji risiko dan tingkat kerentanan. Dalam tahapan ini risiko yang harus dianalisa untuk melihat berapa besar tingkat bahayanya, begitu pula tingkat kerentanannya harus dianalisa untuk dapat mengetahui kapasitas dari masyarakat dan sumber daya yang tersedia untuk mengurangi risiko atau dampak dari bencana, katanya menjelaskan.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor:
Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
