Logo Header Antaranews Kupang

BPOM Serbu Apotek Razia Pil PCC

Kamis, 28 September 2017 10:35 WIB
Image Print
Kepala BPOM Kupang I Made Bagus Gera Metta
BPOM Kupang "menyerbu" sejumlah apotek di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk merazia peredaran pil Paracetamol Caffeine Carusoprodol (PCC) yang terus meresahkan masyarakat belakangan ini.

Kupang (Antara NTT) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang "menyerbu" sejumlah apotek di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk merazia peredaran pil Paracetamol Caffeine Carusoprodol (PCC) yang terus meresahkan masyarakat belakangan ini.


Kepala BPOM Kupang I Made Bagus Gera Metta ketika dikonfirmasi Antara di Kupang, Rabu, terkait hal ini, membenarkan dan menjelaskan bahwa pil PCC sebenarnya adalah obat Somadril yang dilarang peredarannya oleh pemerintah sejak 2013 karena dianggap obat keras.

Namun, saat ini obat Somadril diberi label PCC yang kemudian dijual secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu akibat maraknya permintaan di pasar.

Somadril mengandung Carisoprodol 200 mg, Paracetamol 160 mg, Caffeine 32 mg. Carisoprodol merupakan obat pelemas otot yang bekerja secara sentral dan digunakan untuk mengatasi nyeri otot.

Efek samping penggunaan obat ini bermacam-macam yakni alergi, pusing, mengantuk, lemah dan mual. Jika digunakan dengan dosis tinggi akan mengganggu koordinasi motorik, gangguan konsentrasi, hipotensi, depresi pernafasan dan serta bisa berujung pada koma bagi pemakainya.

Ia mengatakan dalam razia yang dilakukan di sejumlah apotek di Kota Kupang tidak ditemukan penjualan obat tersebut. "Kami sudah susuri dan tidak ada satu apotek pun di kota ini yang menjualnya. Apalagi di rumah sakit karena memang peredarannya sudah dilarang sejak 2013," tuturnya.

Ia menegaskan kalau pun ada yang menjual pil tersebut berarti ilegal dan tentu diproses secara hukum kalau kedapatan. "Karena itu, untuk mencegah menyebarnya, obat yang mengandung zat adiktif itu terus kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

"Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi pada sejumlah lembaga pendidikan di Kota Kupang tentang bahaya penggunaan pil PCC, agar anak-anak dan remaja tidak terjebak dalam penggunaan pil tersebut, termasuk di antaranya narkoba," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026