KPU Sabu-Raijua siap hadapi gugatan di MK

id pilkada sabu raijua,ntt,kpu ntt

KPU Sabu-Raijua siap hadapi gugatan di MK

Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih Thobias Uly (kanan) saat menerima SK penetapan oleh Ketua KPU Kirenius Padji. (ANTARA/HO-KPU Sabu Raijua)

KPU tentu mengharapkan, MK dapat memutuskan perkara ini sekaligus mengakhiri polemik tentang Pilkada Sabu Raijua,
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada daerah itu tahun 2020.

"Kami sudah menyiapkan jawaban bersama KPU Provinsi NTT dan KPU RI dalam sidang Senin (8/3) pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara KPU Sabu Raijua Daud Pau kepada ANTARA, Jumat (4/3).

Dia dikonfirmasi melalui telepon genggam dari Kupang terkait kesiapan KPU Sabu Raijua menghadapi persidangan di MK.

Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli yang dihubungi terpisah mengatakan, KPU selalu siap untuk menghadapi gugatan apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Dalam hal Pilkada Sabu Raijua, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan sampai dengan penetapan hasil Pilkada sesuai dengan tata aturan dengan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu.

Bahkan ada persoalan yang muncul dalam kasus Pilkada Sabu Raijua yakni dugaan Bupati Sabu Raijua terpilih memiliki kewarganegaraan asing, adalah bagian lain yang harus dibuktikan secara hukum melalui pengadilan agar memperoleh kekuatan hukum.

Baca juga: Pelantikan bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua ditunda, ada apa...?
Baca juga: Bawaslu minta Mendagri tidak melantik bupati terpilih Sabu Raijua


Karena itu, sebaiknya seluruh pihak dapat menunggu sampai ada keputusan tetap secara hukum.

Dia menambahkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly telah resmi ditetapkan sebagai paslon pemenang Pilkada daerah pada 23 Januari 2021.

Setelah ditetapkan, KPU menyerahkan hasil Pilkada ke DPRD dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT.

Namun, dalam proses penetapan di Kementerian Dalam Negeri, muncul surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang menyebutkan bahwa Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

Status kewarganegaraan inilah yang berbuntut pada gugatan terhadap KPU, baik ke PTUN maupun Mahkamah Konstitusi.

"KPU tentu mengharapkan, MK dapat memutuskan perkara ini sekaligus mengakhiri polemik tentang Pilkada Sabu Raijua," kata Yosafat Koli.