Sertifikat vaksinasi COVID-19 jadi instrumen baru prokes

id Menkes, Budi Gunadi Sadikin, sertifikat COVID-19, manfaat sertifikat

Sertifikat vaksinasi COVID-19 jadi instrumen baru prokes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam acara jumpa pers yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, Jumat (19/3/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.

"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat agenda jumpa pers yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, Jumat, (19/3).

Budi mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit adalah badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat (CDC) sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol kesehatan kegiatan publik tertentu.

Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.

 "CDC sudah keluarkan pernyataan secara lengkap berbasis sertifikat ini," katanya.

Begitu jumlah pemegang sertifikat vaksinasi COVID-19 sudah banyak, kata Budi, Kemenkes mulai mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas masyarakat.

"Gunanya (sertifikat vaksinasi) akan ke sana. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas," katanya.

Kebijakan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada sejumlah otoritas terkait di dunia di antaranya Medicines Health Regulatory Authority (MHRA), European Medicine Agency (EMA), serta World Health Organization (WHO).

Sertifikat vaksinasi merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menerima vaksin COVID-19. Sertifikat tersebut memuat sejumlah data pribadi dari penerima vaksin dosis pertama hingga kedua.

Baca juga: Kemenkes: 1,3 juta orang di Indonesia telah divaksinasi COVID-19
Baca juga: Jubir Kemenkes: Tidak mungkin pemerintah distribusikan vaksin bermasalah