Logo Header Antaranews Kupang

Pemda Kupang dan Panwaslu Tandatangani NPHD

Rabu, 29 November 2017 10:33 WIB
Image Print
Bupati Kupang Ayub Titu Eki (kiri) bersama Ketua Panwaslu Kabupaten Kupang Meri A Tiran, Selasa (28/11) menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai rp7,7 miliar untuk biaya pengawasan pilkada tahun 2018. (Foto ANTARA/Benny Jahang)
Bupati Kupang Ayub Titu Eki bersama Ketua Panwaslu Meri A Tiran telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp7,7 miliar untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pilkada tahun 2018.

Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki bersama Ketua Panwaslu Meri A Tiran telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp7,7 miliar untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pilkada tahun 2018.

"Pemerintah daerah mengharapkan proses pilkada di Kabupaten Kupang tahun 2018 bisa berlangsung secara demokratis dengan dilakukannya pengawasan yang profesional oleh lembaga pengawas," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki pada saat penandatanganan NPHD di Oelamasi, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Kupang menghibahkan dana sebesar Rp7,7 miliar kepada Panwaslu yang dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni APBD-P tahun 2017 sebesar Rp1,9 miliar dan APBD murni Kabupaten Kupang 2018 sebesar Rp5 miliar.

Menurut Titu Eki, dengan ditandanganinya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Panwaslu maka proses pelaksanaan pengawasan pilkada daerah ini sudah dapat dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu ini.

"Kita harapkan dana yang dihibahkan itu dipergunakan secara baik dalam mendukung pelaksanaan hingga berakhirnya proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Kupang tahun 2018," kata Titu Eki.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kupang Meri A Tiran mengatakan Panwaslu semula mengajukan permintaan dana hibah kepada pemerintah sebesar Rp8 miliar lebih, namun setelah dilakukan rasionalisasi akhirnya diputuskan sebesar Rp7,7 miliar.

"Rasionalisasi dilakukan pemerintah itu masih wajar, kita tidak perlu lagi menyewa kantor karena telah disiapkan pemerintah Kabupaten Kupang. Dalam usulan kita sebelumnya ada biaya kontrakan kantor namun ternyata disiapkan pemerintah," kata Tiran.

Ia mengatakan, dana hibah sebesar Rp7,7 miliar yang dialokasikan pemerintah Kabupaten Kupang itu akan dimanfaatkan untuk biaya pengawasan, bimtek bagi 72 orang panitia pengawas kecamatan, panwas tingkat desa sebanyak 177 orang.

"Pada bulan Juni 2018 kami akan melakukan perekrutan pengawas di tingkat TPS sehingga sehingga dana hibah ini juga untuk membiayai petugas panwas yang bertugas di berbagai TPS di Kabupaten Kupang," demikian Meri A Tiran.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026