Pelayanan Air Minum Dikelola Bersama

id Air Minum

Pelayanan Air Minum Dikelola Bersama

Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore (kanan0 bersama Bupati Kupang Ayub Titu Eki (tengah) sedang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan dan pelayaran air bersih secara bersama-sama kepada masyarakat Kota Kupang. (Foto Istimewa)

Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang bersepakat melakukan pelayanan air minum dengan pengelolaan secara bersama-sama dalam mengatasi krisis air bersih bagi masyarakat di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang (Antaranews NTT) - Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang bersepakat melakukan pelayanan air minum dengan pengelolaan secara bersama-sama dalam mengatasi krisis air bersih bagi masyarakat di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kesepakatan untuk melayani dan mengelola air minum secara bersama-sama oleh dua pemerintahan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore di Hotel Maya Kupang, Kamis.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kupang, karena pelayanan air minum dilakukan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar milik pemerintah Kabupaten Kupang belum maksimal.

"Saya menyampaikan permohon maaf kepada masyarakat Kota Kupang yang belum mendapat pelayanan air bersih dari Tirta Lontar, karena masih terbentur dengan pemerintahan Wali Kota Kupang yang lama," katanya.

"Namun dengan adanya kesepakatan bersama Wali Kota Kupang yang baru Jefrison Riwu Kore, saya yakin pelayanan air bersih bagi kebutuhan warga Kota Kupang akan terpenuhi secara bertahap," katanya menambahkan.

Titu Eki optimistis bahwa pelayanan air bersih yang dilakukan kedua pemerintahan ini akan lebih maksimal, sehingga keresahan warga Kota Kupang segera teratasi.

Kesepakatan dua pemerintahan dalam pengelolaan pelayanan air minum di Kota Kupang itu meliputi penyediaan sumber air baku, perluasan dan pemeliharaan jaringan distribusi air minum di wilayah Kota Kupang.

Selain itu kerjasama juga dilakukan dalam pengelolaan infrastruktur air minum milik pemerintah Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah Kota Kupang.

Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore mengatakan pemerintah Kota Kupang menginginkan agar pelayanan air bersih bagi sekitar 300.000 penduduk di ibu kota Provinsi NTT ini dapat terpenuhi selama 1x 24 jam, namun belum dapat terwujud karena keterbatasan sumber air baku.

"Pemerintah menyadari bahwa beban ekonomi masyarakat yang membeli air menggunakan tangki air sangat memberatkan karena harganya mahal sekitar Rp70.000 hingga Rp100.000/tangki, sehingga pemerintah berupaya membangun instalasi air minum secara bertahap di daerah ini," katanya.

Pemerintah Kota Kupang, lanjut Ketua DPD Partai Demokrat NTT itu, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengelola air minum dari bendungan Tilong secara bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan warga Kota Kupang.