Montara Task Force ambilalih pencemaran Laut Timor

id LUHUT

Montara Task Force ambilalih pencemaran Laut Timor

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA Foto)

Montara Task Force (Satgas Montara), sebuah lembaga yang dibentuk Menko Kemaritiman akan mengambilalih kasus pencemaran minyak di Laut Timor yang terjadi pada 21 Agustus 2009.
Kupang (AntaraNews NTT) - Montara Task Force (Satgas Montara), sebuah lembaga yang dibentuk Menko Kemaritiman akan mengambilalih kasus pencemaran minyak di Laut Timor yang terjadi pada 21 Agustus 2009.

"Satgas Montara yang dibentuk pada 13 Agustus 2017 itu bertugas memonitor, mencermati dan berdialog dengan semua pihak untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak di Laut Timor secara menyeluruh," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Minggu.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia ini mengatakan sikap tegas Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan membentuk Montara Task Force itu untuk mendorong Australia agar bisa bekerja sama dalam mencari solusi penyelesaian kasus Montara.

"Lembaga ini juga merupakan representasi dari pemerintah dan rakyat korban Montara agar kasus pencemaran yang sudah berjalan delapan tahun lebih ini, segera diselesaikan," katanya.

Ia mengatakan Menteri Luar Negeri Australia telah memberikan respons yang positif terhadap permintaan Luhut Binsar Pandjaitan, dan memberikan tanggapan positif terhadap permintaan rakyat korban melalui sebuah surat tertanggal 7 Pebruari 2018.

Dengan demikian, Montara Task Force harus segera dan secepatnya mengambialih seluruh urusan kasus pencemaran Laut Timor secara menyeluruh dan tuntas.

"Pemerintah Australia tidak bisa melakukan partisipasi secara maksimal dalam penyelesaian kasus Montara, karena Pemerintah Indonesia sedang menggugat PTTEP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya mengutip surat dari Pemerintah Australia yang ditujukan kepadanya.

Namun, gugatan tersebut sudah dicabut kembali setelah rakyat korban Montara mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabutnya sejak 6 Februari 2018.

"Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kami mendesak Jakarta segera berkoordinasi dengan pemda NTT dan rakyat korban untuk menyelesaikan kasus tersebut," ujarnya.

Tanoni meminta Menko Kemaritiman selaku Ketua Montara Task Force dapat bersikap tegas terhadap Menteri LHK untuk mengambi alih seluruh urusan kasus pencemaran Laut Timor agar tidak membingungkan Pemerintah Australia.

Pemerintah Australia, tambahnya, saat ini sedang menunggu sikap tegas Luhut Pandjaitan dalam penyelesaian kasus ini agar tidak mengganggu hubungan bilateral kedua negara.

"Kasus tumpahan minyak ini akan segera terselesaikan hanya menunggu sikap tegas dari Menko Kemaritiman untuk memberikan kuasa penuh kepada Montara Task Force untuk melanjutkan langkah-langkah penyelesaiannya," demikian Ferdi Tanoni.