No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Senin, 21 Juli 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Senin, 7 Juli 2025 15:24

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Rabu, 2 Juli 2025 5:00

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Jumat, 27 Juni 2025 10:12

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

  • Daerah
    • Badan Geologi: Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki masih Level IV

      Badan Geologi: Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki masih Level IV

      8 jam lalu

      Kapolda serahkan satu pompa air kepada warga eks pengungsi Timor Timur

      Kapolda serahkan satu pompa air kepada warga eks pengungsi Timor Timur

      13 jam lalu

      Kapolda NTT beri tali asih kepada prajurit TNI di perbatasan RI-RDTL

      Kapolda NTT beri tali asih kepada prajurit TNI di perbatasan RI-RDTL

      13 jam lalu

      Mentrans: Investasi dan riset mendongkrak ekonomi transmigrasi NTT

      Mentrans: Investasi dan riset mendongkrak ekonomi transmigrasi NTT

      19 jam lalu

      BBPOM Kupang gencarkan inovasi percepatan perizinan produk UMKM

      BBPOM Kupang gencarkan inovasi percepatan perizinan produk UMKM

      19 July 2025 17:49 Wib

  • Lintas Daerah
    • TNI AL pastikan seluruh penumpang KM Barcelona telah dievakuiasi

      TNI AL pastikan seluruh penumpang KM Barcelona telah dievakuiasi

      9 jam lalu

      Korban KM Barcelona 5 dievakuasi ke Pulau Gangga II

      Korban KM Barcelona 5 dievakuasi ke Pulau Gangga II

      12 jam lalu

      Pelindo menyiapkan fasilitas kebutuhan evakuasi KM Barcelona

      Pelindo menyiapkan fasilitas kebutuhan evakuasi KM Barcelona

      12 jam lalu

      Penumpang KM Barcelona 5 mengaku syok saat insiden kapal terbakar

      Penumpang KM Barcelona 5 mengaku syok saat insiden kapal terbakar

      12 jam lalu

      KM Barcelona 5 terbakar di perairan Talise Minahasa Utara

      KM Barcelona 5 terbakar di perairan Talise Minahasa Utara

      12 jam lalu

  • Ekonomi
    • Cross Border Fest 2025 mempromosikan kawasan perbatasan di Kefamenanu TTU

      Cross Border Fest 2025 mempromosikan kawasan perbatasan di Kefamenanu TTU

      20 jam lalu

      Pertamina mengelola perizinan anak usaha lewat inovasi digital

      Pertamina mengelola perizinan anak usaha lewat inovasi digital

      19 July 2025 17:48 Wib

      Pertamina mengembangkan aplikasi hijau \"Greenomina\" untuk hitung emisi

      Pertamina mengembangkan aplikasi hijau "Greenomina" untuk hitung emisi

      17 July 2025 20:22 Wib

      Bulog menyalurkan 12 juta kg beras untuk 605.291 penerima di NTT

      Bulog menyalurkan 12 juta kg beras untuk 605.291 penerima di NTT

      17 July 2025 20:02 Wib

      BP Tapera memastikan KUR perumahan untuk memacu program tiga juta rumah

      BP Tapera memastikan KUR perumahan untuk memacu program tiga juta rumah

      17 July 2025 15:31 Wib

  • Politik & Hukum
    • KPK menjelaskan kronologi Khofifah diperiksa di Jatim, bukan Jakarta

      KPK menjelaskan kronologi Khofifah diperiksa di Jatim, bukan Jakarta

      11 jam lalu

      KPK periksa eks Ketua DPRD Jatim di Jakarta karena mau ditahan

      KPK periksa eks Ketua DPRD Jatim di Jakarta karena mau ditahan

      12 jam lalu

      Ditjen Imigrasi periksa 2 ribuan WNA selama dua hari operasi Wira Waspada

      Ditjen Imigrasi periksa 2 ribuan WNA selama dua hari operasi Wira Waspada

      19 July 2025 18:45 Wib

      Ditjen Imigrasi tunda penerbitan paspor merah putih

      Ditjen Imigrasi tunda penerbitan paspor merah putih

      19 July 2025 18:42 Wib

      SBY jalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

      SBY jalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

      19 July 2025 17:44 Wib

  • Kesra
    • Kapolda: SPPG Polda NTT layani 3.260 siswa di Kota Kupang

      Kapolda: SPPG Polda NTT layani 3.260 siswa di Kota Kupang

      17 July 2025 20:01 Wib

      Menaker: Penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      Menaker: Penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      17 July 2025 13:53 Wib

      Gubernur NTT mendorong Pemkab Manggarai percepat cetak KTP eletronik

      Gubernur NTT mendorong Pemkab Manggarai percepat cetak KTP eletronik

      17 July 2025 7:08 Wib

      Polda NTT menyiapkan satu dapur SPPG dukung program MBG

      Polda NTT menyiapkan satu dapur SPPG dukung program MBG

      15 July 2025 18:13 Wib

      Mata Garuda NTT harap partisipasi pemda sosialisasikan beasiswa LPDP

      Mata Garuda NTT harap partisipasi pemda sosialisasikan beasiswa LPDP

      15 July 2025 7:34 Wib

  • Olahraga
    • Manny Pacquiao raih hasil imbang  ladeni Barrios selama 12 ronde

      Manny Pacquiao raih hasil imbang ladeni Barrios selama 12 ronde

      9 jam lalu

      Tottenham membuka pra-musim dengan kemenangan 2-0 kontra Reading

      Tottenham membuka pra-musim dengan kemenangan 2-0 kontra Reading

      19 jam lalu

      Marcus Rashford semakin dekat dengan Barcelona

      Marcus Rashford semakin dekat dengan Barcelona

      19 jam lalu

      Klasemen leg kedua SEA V League: Timnas Indonesia masih nomor satu

      Klasemen leg kedua SEA V League: Timnas Indonesia masih nomor satu

      19 jam lalu

      SEA V League 2025 - Timnas voli Indonesia siap tempur kontra Thailand

      SEA V League 2025 - Timnas voli Indonesia siap tempur kontra Thailand

      19 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • China mengomentari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat

      China mengomentari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat

      17 July 2025 7:11 Wib

      Presiden Trump menetapkan tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

      Presiden Trump menetapkan tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

      16 July 2025 10:54 Wib

      KJRI Jedah: 40 haji Indonesia masih dirawat di RS Arab Saudi

      KJRI Jedah: 40 haji Indonesia masih dirawat di RS Arab Saudi

      14 July 2025 14:23 Wib

      Uni Eropa siap mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo

      Uni Eropa siap mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo

      14 July 2025 7:52 Wib

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      10 July 2025 10:47 Wib

  • Artikel
    • Mencari titik kesetimbangan PTN dan PTS

      Mencari titik kesetimbangan PTN dan PTS

      11 jam lalu

      Tren sekolah berasrama bukan pesantren

      Tren sekolah berasrama bukan pesantren

      19 jam lalu

      Cukup adilkah tarif ekspor 19 persen dari Donald Trump untuk Indonesia?

      Cukup adilkah tarif ekspor 19 persen dari Donald Trump untuk Indonesia?

      17 July 2025 11:25 Wib

      Perjuangan Mama Ance hentikan anak dari \"susu\" kental manis

      Perjuangan Mama Ance hentikan anak dari "susu" kental manis

      16 July 2025 21:10 Wib

      Menjemput impian anak-anak miskin melalui Sekolah Rakyat

      Menjemput impian anak-anak miskin melalui Sekolah Rakyat

      15 July 2025 13:04 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Kerangka hukum Pemilu 2024 tak jauh beda dengan aturan Pemilu 2019

id Pemilu 2024 Jumat, 31 Desember 2021 12:48 WIB

Image Print
Artikel - Kerangka hukum Pemilu 2024 tak jauh beda dengan aturan Pemilu 2019

Sepanjang tahun 2024 muncul wacana pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Februari, April, dan pada bulan Mei, sementara Pilkada 2024 pada bulan November. ANTARA/ilustrator/Kliwon

...Dinamika politik sepanjang tahun 2021 diwarnai pelbagai wacana, antara lain amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang timbulkan polemik, mulai periodisasi masa jabatan presiden, pemunduran pemilu, hingga calon presiden perseorangan

Semarang (ANTARA) - Sampai penghujung tahun 2021, kerangka hukum pemilihan umum (pemilu) tidak mengalami perubahan. Jika tidak ada perubahan hingga 2024, aturan main megapesta demokrasi ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Akan tetapi, peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih ada seiring dengan dinamika politik menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, dan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota.

Semula pembentuk undang-undang, DPR RI dan pemerintah, bermaksud menyatukan regulasi pemilihan tersebut. Namun, belakangan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ditarik dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021.

Dengan demikian, UU No. 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku. Begitu pula UU No. 1/2015 yang telah mengalami tiga kali perubahan (UU No. 8/2015, UU No. 10/2016, dan terakhir UU No. 6/2020) bakal menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2024.

Nama undang-undang ini relatif panjang, atau sering disingkat UU Pilkada. Undang-undang ini berlabel: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Namun, kedua undang-undang itu urung direvisi. Padahal, berdasarkan draf RUU Pemilu (pemutakhiran November 2020), rancangan undang-undang ini menyatukan sekaligus merevisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 1/2015 beserta tiga perubahannya.

Tidak hanya UU Pemilu dan UU Pilkada, pembuat undang-undang juga tidak melakukan revisi kembali UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Parpol ini baru sekali mengalami revisi melalui UU No. 2/2011.

Dinamika Politik

Dinamika politik sepanjang tahun 2021 diwarnai pelbagai wacana, antara lain amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang timbulkan polemik, mulai periodisasi masa jabatan presiden, pemunduran pemilu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga calon presiden perseorangan.

Pada hari Selasa, 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi verifikasi parpol peserta pemilu melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan ini mewarnai perdebatan meski tidak seseru ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen.

Dalam putusan MK itu, KPU tetap melakukan verifikasi secara administrasi terhadap sembilan partai politik (parpol) yang lolos "parliamentary threshold" (ambang batas parlemen). Namun, parpol yang memiliki kursi di DPR ini tidak diverifikasi secara faktual.

Sementara itu, tujuh parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu lalu dan partai baru yang sudah kantongi surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diverifikasi secara administrasi dan faktual.

Sejumlah partai baru itu, antara lain Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai Emas), Partai Indonesia Terang (PIT), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Berikutnya, Partai Indonesia Damai (PID), Partai Masyumi, Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM), Partai Usaha Kecil Menengah Indonesia (Partai UKM Indonesia), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini melihat ada pertimbangan kekinian, yakni memberikan kesamaan kesempatan dalam mengambil bagian atau berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya kesamaan kesempatan dalam berkontribusi di bidang politik.

Dengan adanya fakta-fakta di lapangan, kata Titi Anggraini, bahwa biaya negara untuk melakukan verifikasi partai politik tidak murah, apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi negara saat ini yang harus membiayai penanggulangan pandemi COVID-19.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini melihat dari perspektif keadilan, yaitu memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.

Pada tahun 2021, uji materi keserentakan pemilu terbaru ditolak MK melalui Putusan No. 16/PUU-XIX/2021. Ditegaskan oleh MK harus dilakukan perbaikan manajemen pemilu melalui tindak lanjut Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (enam model keserentakan pemilu).

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan telah makin dekatnya pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak 2024 maka melalui putusan ini Mahkamah menegaskan agar pembentuk UU dan penyelenggara pemilihan umum segera menindaklanjuti putusan MK a quo (tersebut).

Bagi Mahkamah, hal penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak adalah tetap terjaminnya penerapan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Terlebih lagi, dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah telah mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak harus memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar, terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.

Titi Anggraini pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk Dinamika Ketatanegaraan dan Kepemiluan Indonesia secara daring, Kamis (30/12), berpendapat bahwa pembentuk UU dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

Isu Krusial

Sejumlah isu krusial sepanjang tahun 2021 yang dicatat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebagaimana yang disampaikan Titi Anggraini, antara lain model keserentakan Pemilu 2019 akan berulang setelah RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

Berikutnya terkait dengan kompleksitas teknis dan beban penyelenggara, hasil evaluasi Pemilu 2019 dan pilkada serentak tidak difasilitasi oleh perubahan UU, amendemen konstitusi dengan spekulasi masa jabatan presiden tiga periode, dan penundaan Pemilu 2024 hingga 2027.

Fenomena calon tunggal yang makin hegemonik. Tercatat 25 daerah yang menggelar Pilkada 2020 diikuti calon tunggal, bahkan semuanya menang. Selanjutnya, relasi penyelenggara pemilu yang problematik dan panas dingin, bahkan terkesan rivalitas "tiga saudara" (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Baca juga: Pemerintah usulkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei

Selain itu, Perludem mencatat pemberhentian jabatan Ketua KPU Arief Budiman, tafsir menyimpang pencalonan mantan terpidana oleh Bawaslu, serta uji materi sifat putusan final dan mengikat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) ke MK oleh dua anggota KPU, Evi Novida dan Arief Budiman.

Terobosan MK dalam memaknai ambang batas selisih suara sengketa hasil pilkada, perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlarut-larut, dan dinamika yang melampaui kerangka hukum pemilihan yang ada, seperti PHP Nabire (masalah daftar pemilih tetap/DPT), Boven Digoel (salah tafsir mantan terpidana), dan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Yalimo, Papua.

Menurut Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA), ada kecenderungan permasalahan berulang di Papua. Selain itu, terobosan kerangka waktu pada PHP Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, (kepesertaan warga negara asing pada pilkada).

Hal lain yang sempat mengemuka di tengah publik, yakni kontroversi dan tarik-menarik kepastian tahapan Pemilu 2024, bahkan tersaji polemik antara Pemerintah dan KPU. Berikutnya terkait dengan kebutuhan penjabat kepala daerah dalam jumlah besar memunculkan kontroversi pengisian penjabat dari TNI/Polri aktif.

Isu lainnya, relevansi permanenisasi penyelenggara pemilu di kabupaten/kota di tengah desain keserentakan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama. Begitu pula seleksi penyelenggara pemilu yang mendapatkan sorotan terkait dengan transparansi dan akuntabilitas proses. Bantuan keuangan parpol masih menjadi tumpuan reformasi dan demokratisasi internal parpol.

Rekomendasi

Atas isu krusial yang mengemuka sepanjang tahun 2021, Perludem memandang perlu pembentuk UU dan penyelenggara pemilu menyepakati adanya jeda waktu antara pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD RI, serta Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Apalagai Putusan MK No. 16/PUU-XIX/2021 memberi ruang untuk itu.

Rekomendasi lainnya, perlu pula dielaborasi dan dipertimbangkan serius sebagai pilihan untuk mengurai beban dan kompleksitas pemilu.

Baca juga: Pegiat pemilu sebut perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus

Perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota setidaknya sampai dengan akhir tahapan Pilkada 2024. Namun, hal ini memerlukan perubahan UU No. 7/2017. Terkait dengan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ini bisa dilakukan melalui revisi terbatas ataupun penerbitan Perpu Pemilu.

Saran lain dari Perludem ini terkait dengan keserentakan rekrutmen penyelenggara pemilu secara nasional. Selain itu, juga untuk menghindari hambatan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, serta mengingat pertimbangan kekinian situasi dan kondisi ekonomi negara saat ini yang harus membiayai penanggulangan pandemi COVID-19.

Rekrutmen penyelenggara pemilu harus keluar dari stigma pragmatis dan banyaknya kelindan kepentingan sektarian. Berikanlah penyelenggara pemilu terbaik untuk Indonesia. Mereka yang independen, imparsial, berintegritas, profesional, dan berorientasi pelayanan.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi "buah simalakama"

Jumat, 11 Juli 2025 13:02 Wib

Wali Kota Kupang tanggapi pemandangan umum atas pelaksanaan APBD 2024

Wali Kota Kupang tanggapi pemandangan umum atas pelaksanaan APBD 2024

Sabtu, 28 Juni 2025 5:56 Wib

Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan nota penjelasan LKPJ 2024

Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan nota penjelasan LKPJ 2024

Rabu, 25 Juni 2025 3:47 Wib

KPK sedang  mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024

Kamis, 19 Juni 2025 14:35 Wib

PT PLN catatkan pendapatan 2024 sebesar Rp545 triliun

PT PLN catatkan pendapatan 2024 sebesar Rp545 triliun

Kamis, 19 Juni 2025 10:17 Wib

MK kembali menyidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024

MK kembali menyidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024

Selasa, 17 Juni 2025 11:14 Wib

MK kembali menerima gugatan hasil PSU Pilkada 2024

MK kembali menerima gugatan hasil PSU Pilkada 2024

Senin, 2 Juni 2025 15:36 Wib

Wali Kota Kupang NTT serahkan 84 SK CPNS 2024

Wali Kota Kupang NTT serahkan 84 SK CPNS 2024

Senin, 2 Juni 2025 12:24 Wib

  • Terpopuler
Gubernur NTT berdialog dengan warga yang menolak proyek geotermal di Flores

Gubernur NTT berdialog dengan warga yang menolak proyek geotermal di Flores

17 July 2025 11:37 Wib

BMKG imbau petani di Manggarai Barat mewaspadai dampak suhu rendah

BMKG imbau petani di Manggarai Barat mewaspadai dampak suhu rendah

18 July 2025 18:25 Wib

Juventus tawar Jadon Sancho 15 juta pound pada MU

Juventus tawar Jadon Sancho 15 juta pound pada MU

16 July 2025 6:31 Wib

Liverpool mengincar Ollie Watkins

Liverpool mengincar Ollie Watkins

16 July 2025 10:56 Wib

  • Top News
Mentrans: Investasi dan riset mendongkrak ekonomi transmigrasi NTT

Mentrans: Investasi dan riset mendongkrak ekonomi transmigrasi NTT

Kejari Alor menahan dua tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar

Kejari Alor menahan dua tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar

BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

Polda NTT: Ada lima sasaran dalam operasi patuh turangga 2025

Polda NTT: Ada lima sasaran dalam operasi patuh turangga 2025

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com