• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Selasa, 9 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Jumat, 28 November 2025 6:50

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Kamis, 27 November 2025 9:32

  • Daerah
    • KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      3 jam lalu

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki dalam fase penurunan jangka pendek

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki dalam fase penurunan jangka pendek

      20 jam lalu

      PVMBG merekam getaran banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-Laki

      PVMBG merekam getaran banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-Laki

      20 jam lalu

      BMKG mengimbau warga NTT waspadai cuaca ekstrem hingga 14 Desember 2025

      BMKG mengimbau warga NTT waspadai cuaca ekstrem hingga 14 Desember 2025

      08 December 2025 16:00 Wib

      Wagub NTT: Tiga tema konferensi APHTN-HAN IV sangat strategis

      Wagub NTT: Tiga tema konferensi APHTN-HAN IV sangat strategis

      06 December 2025 10:26 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      1 jam lalu

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      11 jam lalu

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      08 December 2025 16:49 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      08 December 2025 8:55 Wib

      Prabowo menyetujui Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi bencana yang rusak

      Prabowo menyetujui Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi bencana yang rusak

      08 December 2025 8:30 Wib

  • Ekonomi
    • Pemerintah ungkap akan ada enam KEK baru

      Pemerintah ungkap akan ada enam KEK baru

      3 jam lalu

      Pemkab Manggarai Barat: Pokdarwis jadi kekuatan membangun desa wisata

      Pemkab Manggarai Barat: Pokdarwis jadi kekuatan membangun desa wisata

      11 jam lalu

      BEI NTT meningkatkan literasi pasar modal bagi 31.775 orang lewat SPM

      BEI NTT meningkatkan literasi pasar modal bagi 31.775 orang lewat SPM

      11 jam lalu

      Pemkot Kupang menghidupkan ekonomi warga lewat Christmas Market 2025

      Pemkot Kupang menghidupkan ekonomi warga lewat Christmas Market 2025

      11 jam lalu

      Zulhas tidak permasalahkan dihujat panggul beras bantuan korban bencana

      Zulhas tidak permasalahkan dihujat panggul beras bantuan korban bencana

      08 December 2025 16:08 Wib

  • Politik & Hukum
    • Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

      Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

      1 jam lalu

      DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025

      DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025

      7 jam lalu

      Komisi II DPR mendorong penguatan etik acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

      Komisi II DPR mendorong penguatan etik acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

      7 jam lalu

      Anggota DPR mendesak Kemenag beri sanksi madrasah yang terbukti pungli

      Anggota DPR mendesak Kemenag beri sanksi madrasah yang terbukti pungli

      08 December 2025 16:51 Wib

      Rapat Paripurna DPR RI setujui daftar Prolegnas 2026, RUU Penyadapan masuk

      Rapat Paripurna DPR RI setujui daftar Prolegnas 2026, RUU Penyadapan masuk

      08 December 2025 16:50 Wib

  • Kesra
    • TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      3 jam lalu

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      08 December 2025 8:17 Wib

      Wagub NTT mengunjungi SPPG Manggarai pastikan penuhi target penerima MBG

      Wagub NTT mengunjungi SPPG Manggarai pastikan penuhi target penerima MBG

      07 December 2025 6:07 Wib

      Kader muda NU mendesak PBNU kembali tunduk AD/ART

      Kader muda NU mendesak PBNU kembali tunduk AD/ART

      05 December 2025 17:19 Wib

      Presiden menetapkan biaya haji 2026

      Presiden menetapkan biaya haji 2026

      05 December 2025 17:17 Wib

  • Olahraga
    • Jadwal Liga Champions: Inter Milan vs Liverpool, Real Madrid vs Manchester City

      Jadwal Liga Champions: Inter Milan vs Liverpool, Real Madrid vs Manchester City

      3 jam lalu

      SEA Games 2025 - Megawati Hangestri, atlet voli andalan pembawa bendera Indonesia

      SEA Games 2025 - Megawati Hangestri, atlet voli andalan pembawa bendera Indonesia

      3 jam lalu

      Liga Inggris - MU raih kemenangan meyakinkan kontra Wolves

      Liga Inggris - MU raih kemenangan meyakinkan kontra Wolves

      11 jam lalu

      Liga Inggris: Arsenal dalam posisi rapuh di klasemen

      Liga Inggris: Arsenal dalam posisi rapuh di klasemen

      08 December 2025 16:20 Wib

      Sea Games 2025 - Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis usai kalahkan Malaysia

      Sea Games 2025 - Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis usai kalahkan Malaysia

      08 December 2025 16:16 Wib

  • Hiburan
    • Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      21 November 2025 8:56 Wib

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      21 November 2025 8:55 Wib

  • Internasional
    • Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      05 December 2025 17:11 Wib

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      05 December 2025 12:16 Wib

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      05 December 2025 8:41 Wib

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      04 December 2025 10:14 Wib

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      03 December 2025 11:29 Wib

  • Artikel
    • Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      7 jam lalu

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      08 December 2025 10:44 Wib

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      07 December 2025 10:16 Wib

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      06 December 2025 10:45 Wib

      Ketika ketakutan dijajakan: hantu pun mempunyai QRIS

      Ketika ketakutan dijajakan: hantu pun mempunyai QRIS

      05 December 2025 11:12 Wib

  • Foto
    • Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

  • Video
    • Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Kerangka hukum Pemilu 2024 tak jauh beda dengan aturan Pemilu 2019

id Pemilu 2024 Jumat, 31 Desember 2021 12:48 WIB

Image Print
Artikel - Kerangka hukum Pemilu 2024 tak jauh beda dengan aturan Pemilu 2019

Sepanjang tahun 2024 muncul wacana pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Februari, April, dan pada bulan Mei, sementara Pilkada 2024 pada bulan November. ANTARA/ilustrator/Kliwon

...Dinamika politik sepanjang tahun 2021 diwarnai pelbagai wacana, antara lain amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang timbulkan polemik, mulai periodisasi masa jabatan presiden, pemunduran pemilu, hingga calon presiden perseorangan

Semarang (ANTARA) - Sampai penghujung tahun 2021, kerangka hukum pemilihan umum (pemilu) tidak mengalami perubahan. Jika tidak ada perubahan hingga 2024, aturan main megapesta demokrasi ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Akan tetapi, peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih ada seiring dengan dinamika politik menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, dan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota.

Semula pembentuk undang-undang, DPR RI dan pemerintah, bermaksud menyatukan regulasi pemilihan tersebut. Namun, belakangan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ditarik dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021.

Dengan demikian, UU No. 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku. Begitu pula UU No. 1/2015 yang telah mengalami tiga kali perubahan (UU No. 8/2015, UU No. 10/2016, dan terakhir UU No. 6/2020) bakal menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2024.

Nama undang-undang ini relatif panjang, atau sering disingkat UU Pilkada. Undang-undang ini berlabel: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Namun, kedua undang-undang itu urung direvisi. Padahal, berdasarkan draf RUU Pemilu (pemutakhiran November 2020), rancangan undang-undang ini menyatukan sekaligus merevisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 1/2015 beserta tiga perubahannya.

Tidak hanya UU Pemilu dan UU Pilkada, pembuat undang-undang juga tidak melakukan revisi kembali UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Parpol ini baru sekali mengalami revisi melalui UU No. 2/2011.

Dinamika Politik

Dinamika politik sepanjang tahun 2021 diwarnai pelbagai wacana, antara lain amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang timbulkan polemik, mulai periodisasi masa jabatan presiden, pemunduran pemilu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga calon presiden perseorangan.

Pada hari Selasa, 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi verifikasi parpol peserta pemilu melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan ini mewarnai perdebatan meski tidak seseru ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen.

Dalam putusan MK itu, KPU tetap melakukan verifikasi secara administrasi terhadap sembilan partai politik (parpol) yang lolos "parliamentary threshold" (ambang batas parlemen). Namun, parpol yang memiliki kursi di DPR ini tidak diverifikasi secara faktual.

Sementara itu, tujuh parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu lalu dan partai baru yang sudah kantongi surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diverifikasi secara administrasi dan faktual.

Sejumlah partai baru itu, antara lain Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai Emas), Partai Indonesia Terang (PIT), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Berikutnya, Partai Indonesia Damai (PID), Partai Masyumi, Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM), Partai Usaha Kecil Menengah Indonesia (Partai UKM Indonesia), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini melihat ada pertimbangan kekinian, yakni memberikan kesamaan kesempatan dalam mengambil bagian atau berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya kesamaan kesempatan dalam berkontribusi di bidang politik.

Dengan adanya fakta-fakta di lapangan, kata Titi Anggraini, bahwa biaya negara untuk melakukan verifikasi partai politik tidak murah, apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi negara saat ini yang harus membiayai penanggulangan pandemi COVID-19.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini melihat dari perspektif keadilan, yaitu memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.

Pada tahun 2021, uji materi keserentakan pemilu terbaru ditolak MK melalui Putusan No. 16/PUU-XIX/2021. Ditegaskan oleh MK harus dilakukan perbaikan manajemen pemilu melalui tindak lanjut Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (enam model keserentakan pemilu).

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan telah makin dekatnya pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak 2024 maka melalui putusan ini Mahkamah menegaskan agar pembentuk UU dan penyelenggara pemilihan umum segera menindaklanjuti putusan MK a quo (tersebut).

Bagi Mahkamah, hal penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak adalah tetap terjaminnya penerapan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Terlebih lagi, dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah telah mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak harus memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar, terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.

Titi Anggraini pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk Dinamika Ketatanegaraan dan Kepemiluan Indonesia secara daring, Kamis (30/12), berpendapat bahwa pembentuk UU dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

Isu Krusial

Sejumlah isu krusial sepanjang tahun 2021 yang dicatat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebagaimana yang disampaikan Titi Anggraini, antara lain model keserentakan Pemilu 2019 akan berulang setelah RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

Berikutnya terkait dengan kompleksitas teknis dan beban penyelenggara, hasil evaluasi Pemilu 2019 dan pilkada serentak tidak difasilitasi oleh perubahan UU, amendemen konstitusi dengan spekulasi masa jabatan presiden tiga periode, dan penundaan Pemilu 2024 hingga 2027.

Fenomena calon tunggal yang makin hegemonik. Tercatat 25 daerah yang menggelar Pilkada 2020 diikuti calon tunggal, bahkan semuanya menang. Selanjutnya, relasi penyelenggara pemilu yang problematik dan panas dingin, bahkan terkesan rivalitas "tiga saudara" (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Baca juga: Pemerintah usulkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei

Selain itu, Perludem mencatat pemberhentian jabatan Ketua KPU Arief Budiman, tafsir menyimpang pencalonan mantan terpidana oleh Bawaslu, serta uji materi sifat putusan final dan mengikat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) ke MK oleh dua anggota KPU, Evi Novida dan Arief Budiman.

Terobosan MK dalam memaknai ambang batas selisih suara sengketa hasil pilkada, perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlarut-larut, dan dinamika yang melampaui kerangka hukum pemilihan yang ada, seperti PHP Nabire (masalah daftar pemilih tetap/DPT), Boven Digoel (salah tafsir mantan terpidana), dan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Yalimo, Papua.

Menurut Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA), ada kecenderungan permasalahan berulang di Papua. Selain itu, terobosan kerangka waktu pada PHP Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, (kepesertaan warga negara asing pada pilkada).

Hal lain yang sempat mengemuka di tengah publik, yakni kontroversi dan tarik-menarik kepastian tahapan Pemilu 2024, bahkan tersaji polemik antara Pemerintah dan KPU. Berikutnya terkait dengan kebutuhan penjabat kepala daerah dalam jumlah besar memunculkan kontroversi pengisian penjabat dari TNI/Polri aktif.

Isu lainnya, relevansi permanenisasi penyelenggara pemilu di kabupaten/kota di tengah desain keserentakan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama. Begitu pula seleksi penyelenggara pemilu yang mendapatkan sorotan terkait dengan transparansi dan akuntabilitas proses. Bantuan keuangan parpol masih menjadi tumpuan reformasi dan demokratisasi internal parpol.

Rekomendasi

Atas isu krusial yang mengemuka sepanjang tahun 2021, Perludem memandang perlu pembentuk UU dan penyelenggara pemilu menyepakati adanya jeda waktu antara pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD RI, serta Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Apalagai Putusan MK No. 16/PUU-XIX/2021 memberi ruang untuk itu.

Rekomendasi lainnya, perlu pula dielaborasi dan dipertimbangkan serius sebagai pilihan untuk mengurai beban dan kompleksitas pemilu.

Baca juga: Pegiat pemilu sebut perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus

Perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota setidaknya sampai dengan akhir tahapan Pilkada 2024. Namun, hal ini memerlukan perubahan UU No. 7/2017. Terkait dengan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ini bisa dilakukan melalui revisi terbatas ataupun penerbitan Perpu Pemilu.

Saran lain dari Perludem ini terkait dengan keserentakan rekrutmen penyelenggara pemilu secara nasional. Selain itu, juga untuk menghindari hambatan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, serta mengingat pertimbangan kekinian situasi dan kondisi ekonomi negara saat ini yang harus membiayai penanggulangan pandemi COVID-19.

Rekrutmen penyelenggara pemilu harus keluar dari stigma pragmatis dan banyaknya kelindan kepentingan sektarian. Berikanlah penyelenggara pemilu terbaik untuk Indonesia. Mereka yang independen, imparsial, berintegritas, profesional, dan berorientasi pelayanan.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan

KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan

Jumat, 21 November 2025 12:07 Wib

Kejari Sumba Timur menetapkan tiga tersangka korupsi dana Pilkada 2024

Kejari Sumba Timur menetapkan tiga tersangka korupsi dana Pilkada 2024

Rabu, 5 November 2025 11:50 Wib

KPK mempelajari putusan DKPP tentang telaah dugaan korupsi jet KPU RI

KPK mempelajari putusan DKPP tentang telaah dugaan korupsi jet KPU RI

Selasa, 28 Oktober 2025 9:46 Wib

Penyerang Liverpool Mohamed Salah meraih gelar PFA player of the year 2024/2025

Penyerang Liverpool Mohamed Salah meraih gelar PFA player of the year 2024/2025

Rabu, 20 Agustus 2025 10:54 Wib

African Nations Championship 2025: Aljazair dan Uganda ke perempat final

African Nations Championship 2025: Aljazair dan Uganda ke perempat final

Selasa, 19 Agustus 2025 8:00 Wib

CHAN 2024: Maroko bangkit, RD Kongo menang

CHAN 2024: Maroko bangkit, RD Kongo menang

Jumat, 15 Agustus 2025 7:55 Wib

KPK: Agensi haji lobi Kemenag saat RI dapat 20.000 kuota tambahan

KPK: Agensi haji lobi Kemenag saat RI dapat 20.000 kuota tambahan

Rabu, 13 Agustus 2025 7:09 Wib

Grup C CHAN 2024 : Uganda memuncaki klasemen usai tundukkan Niger 2-0

Grup C CHAN 2024 : Uganda memuncaki klasemen usai tundukkan Niger 2-0

Selasa, 12 Agustus 2025 7:16 Wib

  • Terpopuler
Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

07 December 2025 14:57 Wib

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

07 December 2025 13:05 Wib

Polres Manggarai Timur-NTT tangkap satu DPO Polresta Samarinda

Polres Manggarai Timur-NTT tangkap satu DPO Polresta Samarinda

04 December 2025 10:19 Wib

Camat Komodo pastikan tidak ada tambang ilegal di Pulau Sebayur

Camat Komodo pastikan tidak ada tambang ilegal di Pulau Sebayur

04 December 2025 10:23 Wib

  • Top News
Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

Bahlil mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

Bahlil mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

Imigrasi Atambua menangkap WNA penjual rokok ilegal di perbatasan

Imigrasi Atambua menangkap WNA penjual rokok ilegal di perbatasan

Polisi : Situasi keamanan di Atambua pasca bentrok polisi-warga sudah kondusif

Polisi : Situasi keamanan di Atambua pasca bentrok polisi-warga sudah kondusif

ANTARA News NTT

Foto

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com