Kota Kupang optimistis raih predikat Kota Layak Anak 2022

id NTT,kota ramah anak,Kota Kupang

Kota Kupang optimistis raih predikat Kota Layak Anak 2022

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (kedua kiri) melakukan pertemuan dengan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Setda Provinsi NTT Endang Susilawati Lerrich. (ANTARA/HO-Prokompim Kota Kupang)

...Kami optimis bisa kembali meraih predikat sebagai kota ramah anak karena pemerintah terus bergerak untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi kebutuhan anak, terutama pada bidang administrasi kependudukan anak
Kota Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan optimistis daerah itu bisa meraih predikat sebagai Kota Layak Anak 2022.

"Kami optimis bisa kembali meraih predikat sebagai kota ramah anak karena pemerintah terus bergerak untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi kebutuhan anak, terutama pada bidang administrasi kependudukan anak," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis, (17/2).

Pemerintah Kota Kupang segera membentuk tim guna mempersiapkan diri dalam menghadapi Tim Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.

Ia juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi NTT agar Kota Kupang dapat meraih penghargaan Kota Layak Anak pada tahun ini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Setda Provinsi NTT Endang Susilawati Lerrich mengatakan Kota Kupang dapat meraih kembali penghargaan itu, seperti yang pernah diterima Wali Kota Jefri Riwu Kore pada acara Malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak pada 23 Juli 2019 diselenggarakan Kementerian PPPA di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi tim dari KPPPA yang dilaksanakan setiap tahun.

Ia mengatakan untuk meraih trofi Kota Layak Anak pada 2022, Pemkot dapat lebih meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan anak guna memastikan bahwa setiap anak sudah memiliki akta kelahiran.

"Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang membantu persalinan untuk memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi setiap bayi yang baru lahir," katanya.

Endang juga menyarankan pemkot agar memberi perhatian terhadap anak-anak di wilayah itu yang belum memiliki akta kelahiran.

Ia mendorong Pemerintah Kota Kupang membantu anak-anak di daerah itu untuk mendapatkan haknya, karena saat ini jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran lebih banyak dari yang sudah memiliki, sedangkan hal ini tanggung jawab pemerintah.

Ia mengakui hingga saat ini masih kurang mantap pemahaman dan kesigapan para orang tua untuk melaporkan dan mengurus akta kelahiran anak di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Pemkot Kupang terapkan kebijakan satu data kependudukan

Ia berharap, sistem ini dapat segera diterapkan mengingat pertumbuhan penduduk di ibu kota Provinsi NTT ini terus meningkat.

Baca juga: Kota Kupang tambah 94 orang kasus COVID-19