Pemberhentian Dirut Bank NTT Kewenangan Pemegang Saham

id Dirut

Pemberhentian Dirut Bank NTT Kewenangan Pemegang Saham

Gedung Kantor Bank NTT di Kupang

Ada beberapa persoalan yang melilit Bank NTT, yang dianggap oleh para pemegang saham tidak bisa ditoleransi lagi, karena sudah direkomendasikan dalam tiga kali RUPS tetapi tidak ditindaklanjuti..
Kupang (Antara NTT) - Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Fernandez mengatakan, pemberhentian Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Daniel Tagu Dedo tidak perlu diperdebatkan karena merupakan kewenangan para pemegang saham.

"Bank NTT ini perusahan persero. Direksi yang bekerja di perusahaan itu adalah pekerja. Kalau pekerja mengecewakan pemilik, bisa diberhentikan kapan saja. Kenapa dipersoalkan," kata Raymundus Fernandez, salah satu pemegang saham Bank NTT itu kepada Antara di Kupang, Jumad, terkait polemik seputar pemberhentian Dirut Bank NTT.

Direktur Utama Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Daniel Tagu Dedo, diberhentikan dari jabatan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa yang berlangsung di Kupang, Selasa (29/11).

Menurut dia, rapat umum pemegang saham (RUPS) adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan, memberhentikan direksi, termasuk mengubah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ARD).

"Memang ada AD/ART, tetapi kewenangan tertinggi itu ada pada RUPS. RUPS bisa mengubah AD/ART. Jadi tidak perlu mempersoalkan ada pelanggaran AD/ART dalam pemberhentian dirut," katanya menjelaskan.

Mengenai masalah, dia mengatakan, sesungguhnya tidak perlu dijelaskan kepada publik, tetapi karena sudah menjadi wacana publik sehingga perlu dijelaskan, agar publik bisa mengetahui dengan jelas alasan yang mendasari pemberhentian Dirut Bank NTT.

Menurut dia, ada beberapa persoalan yang melilit Bank NTT, yang dianggap oleh para pemegang saham tidak bisa ditoleransi lagi, karena sudah direkomendasikan dalam tiga kali RUPS tetapi tidak ditindaklanjuti.

Masalah pertama adalah rekomendasi penyelesaian kemelut keuangan di bank milik pemerintah dan rakyat NTT itu.

Kedua adalah laba Bank NTT dalam beberapa waktu terakhir ini terus mengalami penurunan, walaupun ada penambahan saham dari semua pemegang saham.

"Laba bank turun terus. Ada penambahan modal saham oleh semua pemegang saham, tetapi tidak sebanding dengan laba perusahan. Saham bertambah tapi laba berkurang," kata Raymundus Fernandez menjelaskan.

Persoalan lain adalah penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ke daerah-daerah dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pemegang saham di daerah.

Padahal, pemerintah daerah sebagai pemegang saham di daerah lebih tahu, untuk apa dan dimana bantuan dana CSR itu diberikan.

"Dan ada hal-hal lain, yang tidak perlu disampaikan kepada publik," kata Bupati TTU dua periode ini.

Karena itu, dia meminta agar semua pihak tidak perlu lagi berpolemik seputar keputusan RUPS memberhentikan Direktur Utama Bank NTT Daniel Tagu Dedo, karena sudah prosedural, yakni melalui forum RUPS Luar Biasa.