Menaker sarankan sistem WFH urai kemacetan arus balik

id Menaker,WFH,arus balik mudik Lebaran

Menaker sarankan sistem WFH urai kemacetan arus balik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ANTARA/HO-Kemenaker

Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan pekerja yang mudik Lebaran menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada puncak arus balik dan bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mengurai kemacetan arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5) malam.

Puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi pada 6 sampai dengan 8 Mei 2022.

Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Menurut Menaker, upaya itu dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Adapun salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem WFH.

Baca juga: Menpan RB setujui usul Kapolri terkait WFH urai kemacetan arus balik

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," kata Menaker menjelaskan.

Baca juga: Menhub bilang baru 40 persen kendaraan balik ke Pulau Jawa dari Sumatera

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar dia.