Kupang (AntaraNews NTT) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan perbatasan antara Nusa Tenggara Timur, Timor Leste dan Australia, dengan terlebih dahulu memperkuat kelembagaannya di Kupang.
Hal tersebut ditandai dengan peresmian gedung Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kupang, Kamis (6/9) oleh Pelaksana Tugas Direktur PSDKP KKP Nilanto Perbowo.
"Gedung PSDKP yang baru ini untuk memperkuat kelembagaan KKP di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Nilanto Perbowo.
Bangunan kantor seluas 462 meter persegi itu, terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berdekatan dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, serta Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang.
Nilanto Perbowo mengatakan kehadiran Kantor PSDKP Kupang yang baru itu sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan perairan di NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia.
Status kelembagaan PSDKP Kupang yang sebelumnya hanya satuan kerja (Satker), kini telah naik tingkat menjadi stasiun yang ditetapkan melalui Permen KKP No.33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dengan peningkatan status PSDKP Kupang tersebut, maka KKP saat ini sudah memiliki delapan Stasiun PSDKP yang menyebar di Cilacap, Belawan, Pontianak, Tarakan, Tahuna, Ambon, Biak dan Kupang.
Selain itu, terdapat enam pangkalan PSDKP masing-masing di Lampulo (Banda Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Jakarta, Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), dan Tual (Maluku).
Nilanto mengatakan, Stasiun PSDKP Kupang telah bersinergi dengan instansi terkait di daerah untuk menjalankan tugas menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di provinsi dengan luas wilayah laut mencapi 200.000 kilometer persegi itu.
Ia menyebut, salah satu hasilnya berupa penangkapan kapal ikan asing asal China, FV Fu Yuan Yu 831 beberapa waktu lalu saat kedapatan sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada para ABK Fu Yuan Yu 831 dan membayar denda masing-masing Rp100 juta, serta menyita kapal tersebut sebagai milik negara.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan Stasiun PSDKP Kupang juga diikuti penguatan sarana prasarana pengawasan seperti Kapal Pengawas KM Hiu Macan 03 dengan panjang 30 meter serta speedboat, dan KM Napoleon berukuran panjang 12 meter.?
"Harapan kami dengan penguatan lembaga pengawasan di Kupang, kapal-kapal asing ilegal akan berpikir ulang untuk melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia yang ada di NTT," katanya.
KKP tingkatkan pengawasan di wilayah perairan perbatasan
"Gedung PSDKP yang baru ini untuk memperkuat kelembagaan KKP di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Nilanto Perbowo.