Peneliti bilang parpol akan pusing dengan ketentuan ambang batas 20 persen

id Koalisi partai, KIB, pemilu 2024, Pilpres 2024, koalisi Indonesia bersatu,Presidential threshold

Peneliti bilang parpol akan pusing dengan ketentuan ambang batas 20 persen

Arsip foto - Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz/pri.

Suka atau tidak suka, setiap partai politik harus berkoalisi untuk memantapkan dan memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal diusung pada Pemilu...
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro yakin bahwa partai politik (parpol) di Tanah Air bakal pusing dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

"Ini kan memang semua mumet (pusing). Partai-partai juga puyeng dengan 'presidential threshold' yang harus mencapai 20 persen," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu, (19/6/2022).

Menurut Siti, ketentuan ambang batas 20 persen tersebut tidak hanya membuat partai-partai kecil dan menengah kesulitan mengusung calon presiden.

Akan tetapi, partai besar atau yang memiliki perolehan kursi terbanyak di DPR RI harus tetap berkoalisi demi mengusung calon presiden.

Artinya, kata dia, suka atau tidak suka maka setiap partai politik harus berkoalisi untuk memantapkan dan memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal diusung pada Pemilu 2024.

Apalagi, tambahnya,  sejumlah partai politik sudah mulai menunjukkan sikap dengan membentuk koalisi. Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlebih dulu membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Terbaru, pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Sabtu (18/6) malam di kediaman Prabowo.

Kedua partai tersebut diketahui sepakat bekerja sama menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Baca juga: Golkar sebut KIB sangat terbuka bagi parpol lain

Baca juga: Kemenkumham bilang 75 parpol berbadan hukum namun hanya separuh yang aktif


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peneliti: Parpol bakal pusing dengan ketentuan ambang batas 20 persen