
Perlu Aspek Khusus Dalam Pengadilan Maritim

Pengadilan maritim akan dibentuk karena masih banyak pelanggaran hukum dan kecelakaan di perairan Indonesia, tetapi tidak bisa diselesaikan melalui sistem hukum nasional.
Kupang (Antara NTT) - Antropolog hukum dari Universtias Nusa Cendana Kupang Dr Karolus Kopong Medan berpendapat, rencana pembentukan pengadilan maritim oleh pemerintah pusat perlju disertai pertimbangan aspek kekhususan dalam kasus pelanggaran hukum di laut.
"Aspek kekhususan itu baik dari ruang lingkup pengaturan hukum materiilnya maupun subyek-subyek yang terlibat dalam kasus kemaritiman," katanya di Kupang, Jumat, menanggapi rencana pemerintah pusat membentuk pengadilan maritim.
Pengadilan maritim akan dibentuk karena masih banyak pelanggaran hukum dan kecelakaan di perairan Indonesia, tetapi tidak bisa diselesaikan melalui sistem hukum nasional.
Kopong Medan mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk memaksimalkan penanganan kasus hukum di laut, misalnya, kecelakaan laut, pencemaran lingkungan laut, dan pencurian kekayaan laut.
Menurut dia, dimensi kemaritiman Indonesia begitu luas dari wilayah daratan. Artinya, sebagian besar aktivitas masyarakat bangsa dan negara juga berhubungan dengan dunia kemaritiman.
Namun demikian, lanjut dosen Fakultas Hukum Undana itu, kehadiran pengadilan maritim harus sungguh-sungguh dicermati agar tidak tumpang tindih atau menimbulkan kerancuan baik dari sisi hukum maupun kelembagaan.
"Ruang lingkup pengaturan hukum materiilnya maupun subyek-subyek yang terlibat dalam kasus kemaritiman harus dikaji dengan baik," katanyan.
Secara substasial (materiil) hukum, katanya, kasus kecelakaan di laut, pencemaran, maupun pencurian kekayaan laut, tidak terlalu berbeda dengan substansi dalam bidang hukum yang ada saat ini seperti hukum perdata, pidana, administrasi, dan sebagainya.
Untuk itu, menurutnya, perlu dicermati secara baik apakah perbuatan hukum yang terjadi di bidang kemaritiman itu dikategorikan sebagai sesuatu yang spesifik berbeda dengan hal-hal yang sudah ada.
"Perlu juga dikaji subyek yang terlibat dalam bidang kemaritiman itu apakah memiliki dimensi kekhususan atau tidak," katanya.
Dia mencontohkan dalam kasus kecelakaan kapal, kapten atau nahkoda kapal memang tergolong pelaku yang memiliki aktivtias khusus di dunia pelayaran laut.
Namun, katanya, perbuatannya sudah bisa dijangkau dengan hukum yang ada. Mahkamh pelayaran berwenang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pelayaran.
"Untuk itu jika ada pengadilan maritim harus dipertimbangkan aspek kekhususan seperti apa yang manjadi fokus penanganan," demikian Karolus Kopong Medan.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
