Kejati NTT tangani 23 kasus korupsi

id Kasus

Kejati NTT tangani 23 kasus korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarto Ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (9/12). (Antara NTT/Kornelis Kaha)

"Jumlah tersebut telah masuk dalam penyidikan dan sudah ada tersangka-tersangkanya," kata Sunarta
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Timur, Sunarta mengatakan terhitung dari Januari hingga Oktober 2016 pihaknya sudah menanggani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 23 kasus.

"Jumlah tersebut telah masuk dalam Penyidikan dan sudah ada tersangka-tersangkanya," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya saat mengelar "Press Gathering" bersama sejumlah wartawan di Kupang dalam rangka menjalin keakraban, serta dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia.

Ia menambahkan, dari 23 kasus yang tengah dalam penyidikan kejaksaan tersebut, pihak Kejati NTT berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp282.000.000.

Kemudian sudah masuk dalam tahapan tuntutan mencapai Rp2.828.066.576 dengan tiga tahapan tuntutan dengan angkanya juga berbeda-beda.

"Tetapi itu adalah data Januari-Oktober, ada kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah jika direkap pada akhir tahun nanti jumlah kasus dan jumlah penyelamatan kerugian negaranya," tambahnya.

Sementara itu yang masih dalam penyelidikan dan ditangani oleh Kejati NTT hingga kini berjumlah sembilan kasus, dan 13 kasus lagi masih dalam penyidikan.

Tetapi jika dihitung secara keseluruhan, mulai dari Kejati NTT hingga Kejari di wilayah NTT pihaknya telah melakukan penyelidikan sejumlah kasus korupsi sebanyak 24 kasus dan penyidikan sebanyak 57 kasus dengan 60 tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Dari semuanya itu kita berhasil menyelamatakan keuangan negara sebesar Rp911.256.072 (masih dalam penyidikan) dan Rp3.034.841.576 sudah dalam status tuntutan," paparnya.

Lebih lanjut Sunarta sendiri mengaku, dan berkomitmen untuk memberantas berbagai kasus korupsi di NTT ini, secara baik agar nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.