Kupang (ANTARA) - Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kupang Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Ferderik Mira Tade sangat mendukung adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian segaram tenun ikat bagi para siswa.

"Kami sebagai pelaksana di lapangan tentu mendukung  keputusan Menteri Pendidikan terkait dengan penggunaan pakaian seragam dari tenun ikat daerah," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kupang  Ferderik Mira Tade di Kupang, Kamis, (3/11/2022).

Ia mengatakan saat ini SMP Negeri 5 Kupang sudah menerapkan penggunaan tenun ikat sesuai Peraturan Wali Kota Kupang tentang penggunaan selempang  tenun ikat bagi seluruh siswa.

Sedangkan untuk penggunaan pakaian seragam sesuai  Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 50 tahun 2022 belum dilakukan karena masih menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Baca juga: Artikel - Menjadikan tenun ikat sebagai mata pencaharian perempuan NTT

"Para siswa hingga saat ini masih menggunakan selempang tenun ikat sebagai bagian dari asesoris pakaian seragam," kata Ferderik Mira Tade.

Ia mengatakan penggunaan tenun ikat bagi siswa di SMP Negeri 5 Kupang sudah dilakukan walaupun hanya menggunakan selempang pada hari Selasa dan Jumat, sementara untuk guru tiap hari  menggunakan tenun ikat sebagai upaya mempromosikan tenun ikat di provinsi berbasis kepulauan ini.

Baca juga: Dekranasda NTT: 700 motif tenun ikat terdaftar jadi Indikasi Geografis

Menurutnya penggunaan pakaian seragam tenun ikat nantinya hanya dilakukan pada saat hari raya atau upacara tertentu dan hal itu mendapat dukungan para orang tua karena senang anak-anak mereka tampil beda dengan memakai beragam pakaian sekolah.
 

Pewarta : Antonita Priska Rengi
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024