Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Buna Insana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai upaya menjaga kualitas dan perlindungan hukum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan MPIG sebagai pemegang hak tetap menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk sesuai dokumen deskripsi yang telah didaftarkan,” kata Ketua Tim dari Kanwil Kemenkum NTT Erni Mamo Li dalam keterangan di Kupang, Minggu.
Hal tersebut ia sampaikan sewaktu memulai kegiatan pengawasan Tim Kanwil Kemenkum dengan kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, yang merupakan pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Buna Insana.
Adapun Tenun Ikat Buna Insana merupakan produk unggulan asal Kabupaten TTU yang telah resmi terdaftar sebagai produk IG sejak tahun 2024.
Tim Kanwil Kemenkum kemudian melanjutkan kegiatan lapangan dengan melakukan kunjungan langsung ke pusat produksi Tenun Buna Insana di Desa Letmafo dan Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, tim pengawasan menyaksikan langsung proses produksi tenun, mulai dari pewarnaan benang hingga teknik pewarnaan dan penenunan motif khas.
Tim juga memberikan edukasi kepada para pengrajin mengenai pentingnya penggunaan logo Indikasi Geografis pada setiap produk tenun.
“Logo Indikasi Geografis Tenun Buna Insana merupakan hak produsen dan identitas yang wajib disematkan pada setiap produk. Ini bukan hanya untuk membedakan produk dengan tenun lainnya di pasaran, tetapi juga sebagai jaminan mutu yang akan meningkatkan daya saing dan nilai jual,” tegas Erni.
Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan produk unggulan lokal yang telah memiliki legalitas atau pengakuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan orisinalitas produk IG agar tetap mencerminkan karakteristik khas daerah asalnya.
Pihaknya menambahkan bahwa pengawasan ini juga menjadi bukti nyata peran aktif pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, khususnya melalui perlindungan hukum terhadap produk dengan nilai budaya dan ekonomi tinggi.