Kupang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut status bencana terhadap peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang setelah Basarnas menutup operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang hilang.
"Setelah tim SAR gabungan menyatakan menutup operasi pencarian terhadap para korban yang hilang maka dengan sendirinya Pemerintah NTT juga mencabut status bencana dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77," kata Kepala BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Ambrosius Kodo di Kupang Kamis, (3/11/2022).
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan status bencana sejak peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang pada Senin(24/10) lalu.
Ia mengatakan sekalipun status bencana telah di cabut sejak Kamis (3/11) namun posko penanganan korban Kapal Cepat Cantika Expres 77 yang terbakar dalam pelayaran dari Kupang menuju Kalabahi Kabupaten Alor tetap dibuka hingga Jumat (4/11).
Ambrosius Kodo mengatakan posko yang dibuka di Pelabuhan Tenau Kupang masih dibuka untuk mengantisipasi apabila ada warga yang memberikan informasi tentang adanya penemuan korban.
Dia menambahkan posko bencana yang dibangun Pemerintah NTT sejak terjadinya peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 akan ditutup pada Jumat (4/11).
"Kami berharap apabila ada warga yang menemukan tanda-tanda korban ditemukan segera diinformasikan ke Basarnas atau BPBD," kata Ambrosius Kodo.
Ia menambahkan BPBD NTT tetap berkoordinasi dengan BPBD di Kabupaten Kupang agar meminta bantuan masyarakat membantu melakukan pemantauan di daerah-daerah pesisir utara daerah itu sehingga apabila ada korban yang ditemukan bisa diinformasikan ke BPBD setempat.
Menurut dia Pemerintah Provinsi NTT menyatakan turut berduka cita terhadap seluruh korban dan keluarga korban yang masih belum ditemukan dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang yang menyebabkan 17 penumpang dinyatakan hilang.
Baca juga: Basarnas hentikan pencarian 17 penumpang kapal terbakar
Baca juga: Kapten Kapal Cantika Express 77 terancam dipidana 10 tahun penjara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD cabut status bencana peristiwa kapal terbakar di NTT
"Setelah tim SAR gabungan menyatakan menutup operasi pencarian terhadap para korban yang hilang maka dengan sendirinya Pemerintah NTT juga mencabut status bencana dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77," kata Kepala BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Ambrosius Kodo di Kupang Kamis, (3/11/2022).
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan status bencana sejak peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang pada Senin(24/10) lalu.
Ia mengatakan sekalipun status bencana telah di cabut sejak Kamis (3/11) namun posko penanganan korban Kapal Cepat Cantika Expres 77 yang terbakar dalam pelayaran dari Kupang menuju Kalabahi Kabupaten Alor tetap dibuka hingga Jumat (4/11).
Ambrosius Kodo mengatakan posko yang dibuka di Pelabuhan Tenau Kupang masih dibuka untuk mengantisipasi apabila ada warga yang memberikan informasi tentang adanya penemuan korban.
Dia menambahkan posko bencana yang dibangun Pemerintah NTT sejak terjadinya peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 akan ditutup pada Jumat (4/11).
"Kami berharap apabila ada warga yang menemukan tanda-tanda korban ditemukan segera diinformasikan ke Basarnas atau BPBD," kata Ambrosius Kodo.
Ia menambahkan BPBD NTT tetap berkoordinasi dengan BPBD di Kabupaten Kupang agar meminta bantuan masyarakat membantu melakukan pemantauan di daerah-daerah pesisir utara daerah itu sehingga apabila ada korban yang ditemukan bisa diinformasikan ke BPBD setempat.
Menurut dia Pemerintah Provinsi NTT menyatakan turut berduka cita terhadap seluruh korban dan keluarga korban yang masih belum ditemukan dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang yang menyebabkan 17 penumpang dinyatakan hilang.
Baca juga: Basarnas hentikan pencarian 17 penumpang kapal terbakar
Baca juga: Kapten Kapal Cantika Express 77 terancam dipidana 10 tahun penjara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD cabut status bencana peristiwa kapal terbakar di NTT