Tersangka kapal terbakar di NTT sudah diserahkan ke Kejati

id NTT,Kota Kupang,KM Cantika Express,Polda NTT

Tersangka kapal terbakar di NTT sudah diserahkan ke Kejati

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Ho-Polda NTT

Sampai saat ini baru satu tersangka. Kita juga masih koordinasi dengan Kejati terkait kemungkinan tersangka baru,"
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka nakhoda Kapal KM Cantika Express 77 berinisial EP ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus terbakarnya kapal yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.

"Kita sudah serahkan tersangka ke Kejati NTT untuk proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Selasa.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus terbakarnya kapal cepat KM Cantika Express 77 rute Kupang-Alor yang terbakar pada 24 Oktober 2022 lalu.

Akibat kebakaran kapal itu, 20 orang dilaporkan meninggal dunia, dan 17 orang dilaporkan hilang hingga saat ini. Para korban tidak hanya orang dewasa dan remaja namun ada juga balita.

EP kata Ariasandy diserahkan ke Kejati NTT untuk proses lebih lanjut pada Jumat (9/12) pekan lalu yang langsung disertai dengan sejumlah berkas perkara kasus tersebut.

Baca juga: Kapolda NTT bilang ada tersangka baru dalam tragedi kapal Cantika Ekspress 77
Baca juga: Pold NTT tetapkan kapten kapal tersangka terbakarnya kapal


Kabid humas Polda NTT menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama dari tim khusus untuk percepatan penanganan.

"Penyelidikan kasus ini berkat kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Polairud," ujar dia.

Kedua direktorat ini melakukan kerja sama setelah Kapolda NTT membentuk tim khusus untuk penanganan dan percepatan hasil ungkap kasus tersebut.

Terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus terbakarnya kapal tersebut, Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa masih dalam pengembangan.

"Sampai saat ini baru satu tersangka. Kita juga masih koordinasi dengan Kejati terkait kemungkinan tersangka baru," tambah dia.

EP dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.