Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp195,1 miliar hingga triwulan III-2022.
"Pengungkapan pajak secara sukarela dilakukan oleh 2.616 wajib pajak di NTT dengan nilai pajak penghasilan sebesar Rp195,1 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Kemenkeu Syamsinar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (9/11/2022).
Syamsinar menyebutkan total nilai harta dari sebanyak 2.616 orang wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat sebesar Rp1,69 triliun.
Ia menjelaskan program ini turut berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di NTT hingga triwulan III-2022 mencapai 74,43 persen atau setara Rp1,8 triliun.
"Penerimaan pajak di NTT capai 20,06 persen, salah satunya didukung dengan pemanfaatan PPS," katanya.
Lebih lanjut, Syamsinar mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak di NTT terus dilakukan seperti peningkatan kepatuhan melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi.
Pihaknya juga bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di NTT untuk memperluas pelayanan hingga pulau-pulau terpencil.
Baca juga: Kemenkeu sebut proyek Padat Karya di NTT serap 16.902 tenaga kerja
Kemudian, pihaknya mempermudah pelayanan terkait pembayaran pajak melalui perluasan kanal pembayaran pajak dengan mengintegrasikan aplikasi yang terpadu bagi pembayaran berbagai jenis pajak.
Baca juga: Kemenkeu minta peningkatan penyerapan DAK Fisik di Provinsi NTT
"Kami juga bersinergi dengan pihak eksternal terkait dengan pengumpulan dan pemanfaatan data untuk penggalian potensi perpajakan yang lebih berkualitas," katanya.
"Pengungkapan pajak secara sukarela dilakukan oleh 2.616 wajib pajak di NTT dengan nilai pajak penghasilan sebesar Rp195,1 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Kemenkeu Syamsinar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (9/11/2022).
Syamsinar menyebutkan total nilai harta dari sebanyak 2.616 orang wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat sebesar Rp1,69 triliun.
Ia menjelaskan program ini turut berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di NTT hingga triwulan III-2022 mencapai 74,43 persen atau setara Rp1,8 triliun.
"Penerimaan pajak di NTT capai 20,06 persen, salah satunya didukung dengan pemanfaatan PPS," katanya.
Lebih lanjut, Syamsinar mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak di NTT terus dilakukan seperti peningkatan kepatuhan melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi.
Pihaknya juga bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di NTT untuk memperluas pelayanan hingga pulau-pulau terpencil.
Baca juga: Kemenkeu sebut proyek Padat Karya di NTT serap 16.902 tenaga kerja
Kemudian, pihaknya mempermudah pelayanan terkait pembayaran pajak melalui perluasan kanal pembayaran pajak dengan mengintegrasikan aplikasi yang terpadu bagi pembayaran berbagai jenis pajak.
Baca juga: Kemenkeu minta peningkatan penyerapan DAK Fisik di Provinsi NTT
"Kami juga bersinergi dengan pihak eksternal terkait dengan pengumpulan dan pemanfaatan data untuk penggalian potensi perpajakan yang lebih berkualitas," katanya.