Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
"Setelah ditetapkannya 8 orang tersangka dalam kasus investasi robot trading SMI Net89, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melalui siaran tunda rilis Div Humas Polri yang dilihat di Jakarta, Jumat, (11/11/2022).
Ia menyebutkan, aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL. Kemudian dua unit mobil disita tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan 690 juta.
"Penyidik juga menyita aset dari tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepada Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," ujarnya.
Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima sub-exchange, yakni RS, AL, HS, FI dan DA.
Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban. Korban berdomisili dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar. Dengan total kerugian seluruhnya Rp28 miliar.
Para oknum diduga menggunakan skema ponzi, kemudian modus MLM, robot trading ilegal sehingga merugikan masyarakat banyak sebagai korban.
Sehari sebelumnya, Kamis (10/11) penyidik melakukan pemeriksaan kepada influencer Taqy Malik dan Mario Teguh.
Keduanya diperiksa karena bersinggungan dengan salah satu tersangka Net89 SMI yakni Reza Paten. Taqy melelang sepeda produksi London secara terbuka lewat Intagram yang dibeli senilai Rp777.777.770 oleh Reza Paten.
Sedangkan Mario Teguh diundang hadir sebagai motivator dalam kegiatan yang ditaja oleh komunitas Sukss 89 yang mana anggotanya member dari aplikasi trading Net89.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Atta Halilintar karena pernah melelang barang yang dibeli oleh Reza. Sedangkan Kevin Aprillio diduga menjadi korban dari Net89 karena juga salah satu member dan uang nya masih tertahan di aplikasi trading tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri-Dewan Pers sepakat cegah kriminalisasi kerja jurnalistik
Baca juga: BPOM-Polri ungkap dua produsen pengguna senyawa sebabkan gagal ginjal akut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sita aset tersangka Net89 SMI