Kupang, NTT (ANTARA) - Di tengah derasnya arus perekonomian global dan persaingan pasar terutama oleh perusahaan besar, kita mengetahui adanya sebuah program yang baru diresmikan oleh presiden tepatnya pada tanggal 21 Juli 2025, yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan secara simbolis dipusatkan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Program ini ditargetkan untuk menggerakkan sebanyak 80.081 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Inilah program yang dikenal dengan sebutan Koperasi Merah Putih sebagai tonggak dan fondasi bagi bangsa Indonesia dalam menghidupkan kembali semangat gotong royong sekaligus membangkitkan kemandirian ekonomi rakyat yang juga menjadi kunci ketahanan bangsa.
Sebelum itu penting untuk diketahui bahwa koperasi merah putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan inisiatif pemerintah melalui kementerian koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kelurahan.
Program ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan fokus pada sektor pertanian, UMKM, pangan dan layanan dasar seperti sembako, apotek, klinik, dan logistik.
Secara lebih spesifik sektor utama ini mencakup ketahanan pangan seperti produksi, distribusi dan konsumsi pangan secara kolektif untuk petani dan pelaku UMKM dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta layanan dasar meliputi simpan pinjam sebagai sarana penyediaan modal bagi anggota.
Untuk aspek logistik dan distribusi berperan membantu kelancaran distribusi barang seperti hasil bumi dan memperkuat rantai pasok yang didukung oleh mitra seperti BUMN.
Berjalannya program ini tentu tidak terlepas dari biaya yang diperlukan di dalamnya. Untuk itu pemerintah menyiapkan dana pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disalurkan lewat Bank Himbara dengan plafon hingga Rp3 miliar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
PMK No.49 mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan pinjaman, pejabat perbendaharaan, aturan (skema) mengenai pinjaman, pengembalian pinjaman serta sanksi apabila pinjaman tersebut tidak dapat dikembalikan.
Lantas apa tujuan dari dibentuknya program ini? Seberapa besar dampak yang dirasakan dari adanya program pemerintah ini? Jika dicari tahu lebih dalam, disini pemerintah memiliki upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa/ kelurahan dengan mengatur jalannya kegiatan produksi dan distribusi barang, menyediakan kemudahan akses terhadap modal dan pemanfaatan teknologi, menekan angka inflasi, dan memperkuat ketahanan pangan.
Namun untuk mencapai keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh kuantitas mengenai seberapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk, melainkan dibutuhkan juga kualitas sumberdaya manusia pengelola koperasi dan kesadaran yang besar dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan terlibat secara aktif di dalamnya.
Koperasi Merah Putih dapat dikatakan sebagai program yang bernilai strategis dan mampu membawa dampak yang besar terutama bagi masyarakat desa/ kelurahan jika dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan dengan kontrol yang baik dalam menjalankannya.
Koperasi ini mampu mendorong kembali kemandirian ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global. Selain itu, penerapan transformasi digital di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini juga berguna dalam menciptakan efisiensi, transparansi, kepercayaan, dan perluasan pada jangkauan pasar melalui pemanfaatan marketplace online, media sosial, dan lain sebagainya untuk menjual produk lokal.
Namun proses digitalisasi ini tidak mudah untuk direalisasikan karena tidak semua orang terbiasa ataupun terlatih menggunakan dan mengelola sistem digital secara baik sehingga dibutuhkan pendampingan dan pelatihan pemanfaatan teknologi.
Selanjutnya yang tidak kalah penting juga dapat menjadi sarana pemerataan akses terhadap perekonomian yang mana seringkali masyarakat desa kesulitan dan menjadi yang terbelakang dalam hal ini karena hanya dilibatkan sebagai penyedia bahan mentah sementara pelaku-pelaku ekonomi di kota lah yang mendominasi pasar dan menikmati keuntungan besar yang ada.
Dari sini terlihat bahwa para pelaku ekonomi di desa memiliki hambatan untuk akses langsung ke pasar, kesulitan mendapatkan modal, dan tidak memiliki kemampuan untuk menentukan harga jual yang layak di pasaran sehingga seringkali barang terjual dengan harga yang tergolong rendah tetapi malah dijual kembali oleh pihak lain dengan harga yang tinggi.
Semakin lama dibiarkan akan berdampak pada kerugian dan stagnansi pada kegiatan produksi dan distribusi di desa yang menjadi tidak berkembang atau bahkan terus mengalami kemunduran karena tidak mampu bersaing di pasaran.
Untuk itu, koperasi merah putih hadir untuk bisa menekan ketimpangan pendapatan di desa dan kota, menumbuhkan ekonomi warga desa/kelurahan dalam satu kesatuan lembaga ekonomi yang kuat, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat semakin merata hingga ke pelosok negeri, tidak hanya terpusat di perkotaan.
Di samping dampak-dampak baik yang dapat muncul dari program ini, juga ada tantangan yang dapat timbul seperti mayoritas koperasi merah putih tidak memiliki sarana/prasarana yang memadai, meliputi lahan atau gedung untuk kantor maupun berjualan, rendahnya SDM sebagai pengelola koperasi merah putih yang mana tidak semua pihak memiliki keahlian dan jiwa dalam berbisnis, kompetitor dengan usaha sejenis di pasar tergolong banyak sehingga membentuk suatu persaingan bisnis, serta rendahnya minat masyarakat untuk bergabung dalam keanggotaan koperasi merah putih.
Untuk menyikapi tantangan tersebut, dibutuhkan peran dari berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah dalam penyediaan ruang usaha di area publik; Kementerian Koperasi dalam menyelenggarakan program pelatihan manajemen koperasi; Universitas/Lembaga Pendidikan Tinggi melalui KKN atau pengabdian masyarakat juga bisa dilibatkan;, Pelaku UMKM senior dan berpengalaman yang sukses dalam menjalankan usahanya untuk menjadi mentor dalam membantu pertumbuhan bisnis koperasi; serta bisa juga dengan edukasi oleh generasi muda yang paham akan teknologi digital, keuangan ataupun pemasaran guna mendukung koperasi lebih efisien dan penuh inovasi.
Dengan adanya inovasi yang berkelanjutan, koperasi dapat terus berkembang dengan ciri khas produk yang bernilai lebih sehingga tetap mampu bersaing sekalipun dengan banyaknya kompetitor di pasaran.
Terakhir dapat dilakukan sosialisasi dan pemberian edukasi yang jelas terkait seluruh aspek koperasi merah putih agar masyarakat dapat sepenuhnya memahami keuntungan nyata apa yang dapat dirasakan setelah bergabung menjadi anggota koperasi, transparan dalam mengelola koperasi untuk membangun kepercayaan, memberikan pelatihan usaha gratis misalnya bagi anggota baru, serta bisa juga melibatkan gaya promosi kreatif di media sosial agar terlihat modern dengan keterlibatan anak-anak muda.
Dengan begitulah koperasi merah putih hadir bukan hanya sebagai program ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi untuk ketahanan bangsa Indonesia melalui kemandirian, keterlibatan, dan partisipasi masyarakatnya.
Dalam proses perkembangannya, sampai saat ini sudah sebanyak kurang lebih 16.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendapatkan kemudahan fasilitas berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tentu pembiayaan ini mencakup nomimal yang tidak sedikit bahkan bisa mencapai hingga puluhan triliun. Ini berarti tiap Koperasi Desa/Kelurahan harus bisa mengembangkan bisnis yang sejalan dengan potensi yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga bisnis yang dibangun dapat memberikan keuntungan bagi koperasi agar dapat mengembalikan dana pinjaman kepada bank himbara.
Disamping itu, sesuai dengan PMK No.49 apabila saldo di rekening koperasi desa tidak mencukupi untuk pembayaran angsuran setiap bulan, lebih spesifiknya terkait pembayaran pokok pinjaman, bunga, margin, atau bagi hasil, maka dana desa yang akan dipotong oleh Kementerian Keuangan untuk melunasi angsuran sesuai jumlah nominal dalam bulan yang sedang berjalan.
Demikian pula dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih, apabila tidak mampu mengembalikan dana pinjaman dari Bank Himbara maka dana alokasi umum dan dana transfer daerah yang akan dipotong oleh kementrian Keuangan untuk melunasi hutang koperasi ke bank himbara tersebut. Kemudahan fasilitas ini ada untuk membawa koperasi desa merah putih mampu berkembang secara terarah, dapat membentuk usaha yang berkelanjutan, dan tentunya membawa perekonomian desa/kelurahan ke arah yang lebih baik sehingga ketimpangan kondisi perekonomian antara desa dan kota dapat terus terminimalisir.
Operasional Koperasi Merah Putih tentu tidak terlepas dari keterlibatan pihak pengurus di dalamnya. Pengurus KDKMP disini memiliki peran yang krusial yang juga akan menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari program ini, karena kurangnya pengalaman atau kemampuan yang baik dalam mengelola dapat berakibat fatal mengingat pengoperasian Koperasi Merah Putih melibatkan pinjaman dana dari bank himbara dengan nominal yang besar, dimana sebagian digunakan untuk keperluan pembangunan fisik gedung dan sisanya dialokasikan sebagai modal usaha.
Hal ini semakin memperkuat opini bahwa pihak yang terlibat sebagai pengurus juga harus dapat dipastikan memiliki wawasan dan keterampilan yang baik. Dengan modal usaha yang diberikan oleh bank himbara, diharapkan tiap koperasi merah putih mampu mengembangkan usahanya semaksimal mungkin dengan strategi yang tepat karena harus terus berhadapan dengan risiko persaingan dagang yang ketat.
Apabila terjadi kegagalan dalam usaha yang dijalankan, lantas hal ini akan sangat berpotensi pada gagalnya pengembalian dana pinjaman kepada bank himbara dan terhambatnya perwujudan kemandirian ekonomi desa dan kelurahan. Sehingga penting untuk memastikan bahwa segala proses yang dilakukan, termasuk pengembangan SDM pengurus, harus sejalan demi membuahkan hasil yang baik untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan.
* Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya

