Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, NTT,  memeriksa Direktur RSUD Komodo dr. Maria Yosephina Melinda Gampar terkait dana Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 Tenaga Kesehatan RSUD Komodo, Labuan Bajo yang belum dibayarkan.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Senin, (21/11/2022) mengatakan bahwa pemeriksaan direktur RSUD Komodo itu dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai Barat.

"Prosesnya sedang berjalan. Jumat pekan lalu (18/11) kami sudah panggil dan periksa direkturnya," katanya.

Kasus polemik dana Jaspel COVID-19 Tenaga Kesehatan RSUD Komodo, Labuan Bajo mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan bahwa honor mereka tidak dibayar.

Hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur.

Akibat hal itu,  maka para nakes pada 14 November 2022 menggeruduk Kantor Bupati Manggarai Barat untuk meminta pertanggungjawaban soal belum dibayarnya jasa pelayanan COVID-19 itu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menambahkan bahwa proses penyelidikan kasus itu tetap berjalan.

"Kami saat ini masih dalam tahapan pengumpulan keterangan. Besok kami akan kembali panggil direktur RSUD Komodo untuk dimintai keterangan tambahan," ujar dia.

Ia mengatakan pemeriksaan direktur RSUD Komodo itu dilakukan lagi karena dalam pemeriksaan perdana pada Jumat (18/11) ada beberapa data yang masih kurang.

"Tetapi dari surat yang kami kirim ke ibu direktur, hanya untuk klarifikasi terkait data-data yang kami dapatkan," ujar dia.


Baca juga: Polda NTT siap amankan kunjungan delegasi KTT G20 ke Labuan Bajo

Baca juga: Polda NTT tetapkan oknum polisi tembak warga jadi tersangka

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024