Polda NTT pecat 18 anggota selama 2022
Jumat, 30 Desember 2022 14:56 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma saat memberikan keterangan dalam konferensi pers akhir tahun Polda NTT di Kupang, Jumat (30/12). ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur memecat sebanyak 18 anggota selama tahun 2022 karena terlibat kasus asusila.
“Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT, di Kupang, Jumat, (30/12/2022).
Ia mengatakan bahwa pemecatan sejumlah personel kepolisian di Polda NTT itu karena perbuatan yang dilakukan mereka mencoreng nama institusi Polri.
Dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan.
"Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja, butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar dia.
Selain itu, katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan.
“Karena itu PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.
Sementara itu, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.
“Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun,” ujar dia.
Baca juga: Kapolda NTT siap tindaklanjuti kasus oknum polisi aniaya warga
Baca juga: Polisi : Perayaan Natal di NTT berjalan aman dan lancar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT pecat 18 anggota karena berbuat asusila
“Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT, di Kupang, Jumat, (30/12/2022).
Ia mengatakan bahwa pemecatan sejumlah personel kepolisian di Polda NTT itu karena perbuatan yang dilakukan mereka mencoreng nama institusi Polri.
Dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan.
"Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja, butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar dia.
Selain itu, katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan.
“Karena itu PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.
Sementara itu, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.
“Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun,” ujar dia.
Baca juga: Kapolda NTT siap tindaklanjuti kasus oknum polisi aniaya warga
Baca juga: Polisi : Perayaan Natal di NTT berjalan aman dan lancar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT pecat 18 anggota karena berbuat asusila
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB