Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyatakan tersangka kasus penyekapan anak usia dua tahun berinisial OAT alias Ori (34) di TTS terancam hukuman penjara lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dihubungi dari Kupang, Kamis, (2/2/2023) mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
“Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” kata dia.
Kapolres mengatakan bahwa dari kasus yang terjadi, pihaknya menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur dan merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini ujar dia, tersangka sudah ditahan di Mapolres TTS dan menjalani pemeriksaan secara intensif atas perbuatannya.
Tim penyidik Polres TTS sendiri ujar dia sudah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus tersebut. Tujuh saksi tersebut diantaranya yaitu Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor. Selain itu pihaknya juga memeriksa memeriksa Kepala Desa Tunua Maher Tanu , Kepala dusun I Yance Eliaser Oematan dan Nofriyanto Tfuakani.
Putu mengatakan bahwa kasus tersebut sudah terjadi pada Jumat (20/1) di kamar tamu rumah tua milik Sekda Kabupaten TTS Edison Sipa di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan anak usia dua tahun itu terikat kaki dan tangannya dengan posisi tertidur beralaskan tanah.
Saat ditemukan kedua kaki anak korban terikat menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku. Sementara tangan korban diikat menggunakan tali rafia berwarna biru.
“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” ujar Kapolres TTS.
Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh. Selain itu juga, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.
Baca juga: Polisi bantah ada kasus penculikan anak di NTT
Baca juga: Kapolda NTT sebut perempuan penyekap balita sudah ditahan
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dihubungi dari Kupang, Kamis, (2/2/2023) mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
“Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” kata dia.
Kapolres mengatakan bahwa dari kasus yang terjadi, pihaknya menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur dan merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini ujar dia, tersangka sudah ditahan di Mapolres TTS dan menjalani pemeriksaan secara intensif atas perbuatannya.
Tim penyidik Polres TTS sendiri ujar dia sudah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus tersebut. Tujuh saksi tersebut diantaranya yaitu Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor. Selain itu pihaknya juga memeriksa memeriksa Kepala Desa Tunua Maher Tanu , Kepala dusun I Yance Eliaser Oematan dan Nofriyanto Tfuakani.
Putu mengatakan bahwa kasus tersebut sudah terjadi pada Jumat (20/1) di kamar tamu rumah tua milik Sekda Kabupaten TTS Edison Sipa di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan anak usia dua tahun itu terikat kaki dan tangannya dengan posisi tertidur beralaskan tanah.
Saat ditemukan kedua kaki anak korban terikat menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku. Sementara tangan korban diikat menggunakan tali rafia berwarna biru.
“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” ujar Kapolres TTS.
Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh. Selain itu juga, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.
Baca juga: Polisi bantah ada kasus penculikan anak di NTT
Baca juga: Kapolda NTT sebut perempuan penyekap balita sudah ditahan