Kupang, (AntaraNews NTT) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Disdukcapil) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan sebanyak 9.992 blanko KTP eletronik (KTP-El) yang rusak dan invalid di halaman kantor dinas tersebut, Jumat, (21/12).
Pemusnahan dipimpin Penjabat Sekda Kabupaten Kupang Maclon Joni Nomseo didampingi Kepala Disdukcapil Kupang Daniel Takain, serta Wakapolsek Kupang Timur Ipda Junus Amnifu serta Kabag Humas PemkabKupang Martha Para Ede.
Penjabat Sekda Kupang, Maclon Joni Nomseo menjelaskan, pemusnahan 9.992 blanko KTP-El dilakukan sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di wilayah itu.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan KTP-El yang rusak atau invalid untuk kepentingan tertentu," kata Joni.
Menurut Joni, pemusnahan blanko KTP-El yang rusak dan invalid dilakukan melalui cara dibakar sehingga tidak disalahgunakan.
Ia berharap, berita acara pemusnahan blanko KTP-El di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusee, Timor Leste ini disimpan dan diinventarisir secara baik sebagai bentuk tangungjawab pelaksanaan pemerintahan.
"Semua dokumen yang berkaitan dengan pemusnahan blanko KTP-El harus disimpan secara baik dan segera dilaporkan kepada pemerintah pusat," tegas Joni.
Baca juga: 56,37 Persen Warga Perbatasan Terekam KTP Elektronik
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Distribusikan 122.632 KTP Elektronik
Baca juga: Disdukcapil musnahkan ribuan keping e-KTP
Pemusnahan dipimpin Penjabat Sekda Kabupaten Kupang Maclon Joni Nomseo didampingi Kepala Disdukcapil Kupang Daniel Takain, serta Wakapolsek Kupang Timur Ipda Junus Amnifu serta Kabag Humas PemkabKupang Martha Para Ede.
Penjabat Sekda Kupang, Maclon Joni Nomseo menjelaskan, pemusnahan 9.992 blanko KTP-El dilakukan sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di wilayah itu.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan KTP-El yang rusak atau invalid untuk kepentingan tertentu," kata Joni.
Menurut Joni, pemusnahan blanko KTP-El yang rusak dan invalid dilakukan melalui cara dibakar sehingga tidak disalahgunakan.
Ia berharap, berita acara pemusnahan blanko KTP-El di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusee, Timor Leste ini disimpan dan diinventarisir secara baik sebagai bentuk tangungjawab pelaksanaan pemerintahan.
"Semua dokumen yang berkaitan dengan pemusnahan blanko KTP-El harus disimpan secara baik dan segera dilaporkan kepada pemerintah pusat," tegas Joni.
Baca juga: 56,37 Persen Warga Perbatasan Terekam KTP Elektronik
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Distribusikan 122.632 KTP Elektronik
Baca juga: Disdukcapil musnahkan ribuan keping e-KTP