Kupang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan inovasi dan digitalisasi untuk sertifikat tanah.
“Sertifikat elektronik ini jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Format sertifikat ini memiliki satu lembar berwarna coklat muda. Di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanah,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Shamy Ardian dalam laporan yang diterima di Kupang, Senin (30/12).
Sertifikat elektronik yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN ini memiliki bentuk berbeda dari sertifikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.
Meski berbentuk digital, sertifikat elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid serahkan sertifikat tanah milik Gereja Kristen Pasundan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan sertifikat elektronik tersebut dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya,” kata dia.
Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, lanjut Harison, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.
Ia menyebut sertifikat ini akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Menteri ATR pastikan layanan pertanahan tanpa diskriminasi
“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik supaya sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
“Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan,” kata Harison.