Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Obed D.R. Kadji mengatakan segera mengeluarkan imbauan agar pembelian daging babi dilakukan melalui Rumah Potong Hewan (RPH) guna mencegah penularan virus ASF atau Demam Babi Afrika di daerah ini.
"Warga Kota Kupang agar membeli daging babi hanya yang keluar dari RPH , karena daging yang dipotong di RPH telah lolos pemeriksaan petugas kesehatan dan layak dikonsumsi," kata Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Obed D.R. Kadji di Kupang, Kamis, (9/2/2023).
Menurutnya setiap daging Babi yang keluar dari Rumah Potong Hewan (RPH) telah dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh petugas kesehatan atau dokter hewan.
Obed menambahkan manajemen pengelolaan di RPH terus disempurnakan untuk menjamin rantai penjualan daging Babi di Kota Kupang dapat dikontrol secara baik, mulai saat daging tersebut keluar dari RPH hingga tiba di lapak-lapak masyarakat.
Daging dari RPH menurutnya tidak hanya dilengkapi surat keterangan dokter yang bertugas, tapi juga tanda atau cap daging dengan kualitas tinta yang bagus dan tidak mudah terhapus.
Sementara itu drh Amelia Nope menambahkan, selain penertiban kepada penjual daging Babi yang nakal, penting juga untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar jeli dalam membeli daging terutama daging yang berasal dari RPH.
Menurutnya setiap hari ada dua orang dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kualitas daging yang di potong di RPH Oeba, Kota Kupang.
Dia juga membantah rumor yang mengatakan bahwa aktivitas pemotongan di RPH tidak pernah diperiksa oleh dokter atau adanya surat keterangan daging palsu.
“Kami bisa memastikan bahwa dokter yang bertugas di RPH telah melakukan tugasnya sesuai sumpah profesi sebagai dokter dengan baik. Setiap daging yang keluar dari RPH bisa ditelusuri riwayatnya, artinya dalam surat keterangan yang ditandatangani telah tertera dengan jelas nama dan alamat pembeli serta berapa jumlah daging yang dibeli," kata Amelia Nope.
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar menegaskan salah satu fokus penertiban yang dilakukan terkait adanya pengaduan masyarakat tentang ada daging kurang sehat yang ditemui di lapak penjual.
"Kami bersama dengan dinas terkait akan melakukan kerja sama dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Penjabat Wali Kota terkait penjualan daging Babi dan penertiban para penjual daging yang tidak berjualan di pasar," kata Achrudin R. Abubakar.
Baca juga: Disnak NTT catat jumlah kasus babi mati mendadak capai 349
Baca juga: 500.000 ekor ternak babi di NTT mati akibat virus ASF
"Warga Kota Kupang agar membeli daging babi hanya yang keluar dari RPH , karena daging yang dipotong di RPH telah lolos pemeriksaan petugas kesehatan dan layak dikonsumsi," kata Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Obed D.R. Kadji di Kupang, Kamis, (9/2/2023).
Menurutnya setiap daging Babi yang keluar dari Rumah Potong Hewan (RPH) telah dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh petugas kesehatan atau dokter hewan.
Obed menambahkan manajemen pengelolaan di RPH terus disempurnakan untuk menjamin rantai penjualan daging Babi di Kota Kupang dapat dikontrol secara baik, mulai saat daging tersebut keluar dari RPH hingga tiba di lapak-lapak masyarakat.
Daging dari RPH menurutnya tidak hanya dilengkapi surat keterangan dokter yang bertugas, tapi juga tanda atau cap daging dengan kualitas tinta yang bagus dan tidak mudah terhapus.
Sementara itu drh Amelia Nope menambahkan, selain penertiban kepada penjual daging Babi yang nakal, penting juga untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar jeli dalam membeli daging terutama daging yang berasal dari RPH.
Menurutnya setiap hari ada dua orang dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kualitas daging yang di potong di RPH Oeba, Kota Kupang.
Dia juga membantah rumor yang mengatakan bahwa aktivitas pemotongan di RPH tidak pernah diperiksa oleh dokter atau adanya surat keterangan daging palsu.
“Kami bisa memastikan bahwa dokter yang bertugas di RPH telah melakukan tugasnya sesuai sumpah profesi sebagai dokter dengan baik. Setiap daging yang keluar dari RPH bisa ditelusuri riwayatnya, artinya dalam surat keterangan yang ditandatangani telah tertera dengan jelas nama dan alamat pembeli serta berapa jumlah daging yang dibeli," kata Amelia Nope.
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar menegaskan salah satu fokus penertiban yang dilakukan terkait adanya pengaduan masyarakat tentang ada daging kurang sehat yang ditemui di lapak penjual.
"Kami bersama dengan dinas terkait akan melakukan kerja sama dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Penjabat Wali Kota terkait penjualan daging Babi dan penertiban para penjual daging yang tidak berjualan di pasar," kata Achrudin R. Abubakar.
Baca juga: Disnak NTT catat jumlah kasus babi mati mendadak capai 349
Baca juga: 500.000 ekor ternak babi di NTT mati akibat virus ASF