Kupang (ANTARA News NTT) - Aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur menangkap EB (26), tersangka pelaku penyebaran ancaman bom yang dilakukannya melalui media sosial facebook di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Pelaku penyebar ancaman sekaligus penyebar hoaks sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Senin (31/12) malam.

Ia menjelaskan aksi penyebaran ancaman bom itu diketahui polisi melalui group facebook Viktor Lerik yang bermarkas di Kupang.

EB yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu memposting kalimat berupa ajakan ke semua warga NTT yang ada di grup facebook tersebut mengenai teror bom di kota Kupang.

"EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujar dia.

Sampai dengan Selasa (1/1) tersangka masih berada di Markas Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan serta mendengar keterangan dari sejumlah saksi.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung.

Pelaku telah melanggar pasal 45 A ayat 1 jo pasal 27 UU No.19 tahun 2016 sebagai pengganti UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu juga mengimbau agar warga masyarakat di Provinsi NTT dapat menggunakan media sosial dengan baik, sehingga tak menimbulkan kasus seperti yang dialami oleh EB.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024