Jenewa (ANTARA) - Pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut junta militer Myanmar menjadi “ancaman yang lebih besar” bagi warga sipil, karena negara tersebut memberlakukan wajib militer, Rabu (21/2) malam.
Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar, Tom Andrews, meminta tindakan internasional yang lebih kuat untuk melindungi “populasi yang semakin rentan,” menurut pernyataan kantor hak asasi manusia PBB.
“Meski melemah dan semakin putus asa, junta militer Myanmar tetap sangat berbahaya,” kata Andrews.
“Kehilangan pasukan dan tantangan perekrutan telah menjadi ancaman nyata bagi junta, yang menghadapi serangan gencar di garis depan di seluruh negeri,” tambahnya.
Saat junta Myanmar memaksa laki-laki dan perempuan muda untuk masuk militer, mereka justru melancarkan serangan terhadap warga sipil, kata Andrews.
Myanmar berada di bawah pemerintahan junta sejak Februari 2021, dan militer, yang dikenal sebagai Tatmadaw, menghadapi perlawanan sengit dari kelompok etnis di banyak wilayah di negara tersebut.
Pada 10 Februari lalu, junta mengeluarkan perintah yang dikatakan telah memberlakukan Undang-Undang Dinas Militer Rakyat tahun 2010.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa warga negara laki-laki berusia 18-35 tahun dan perempuan berusia 18-27 tahun memenuhi syarat untuk wajib militer, meskipun pekerja "profesional" laki-laki dapat mengikuti wajib militer hingga usia 45 tahun dan perempuan hingga usia 35 tahun.
Mereka yang menghindari dinas militer atau membantu orang lain menghindari dinas militer dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Seorang juru bicara junta militer Myanmar menyatakan bahwa junta militer bermaksud untuk mewajibkan wajib militer sebanyak 5.000 orang setiap bulan pada April.
Oleh karena tidak ada tindakan dari Dewan Keamanan PBB, pelapor khusus tersebut mendesak negara-negara untuk memperkuat, dan mengoordinasikan langkah-langkah mengurangi akses junta terhadap senjata dan pendanaan yang diperlukan guna menghindari serangannya terhadap rakyat Myanmar.
“Jangan salah, tanda-tanda keputusasaan, seperti diberlakukannya rancangan undang-undang, bukanlah indikasi bahwa junta dan pasukannya tidak terlalu menjadi ancaman bagi rakyat Myanmar,” kata Andrews.
“Dengan berupaya mengaktifkan undang-undang wajib militer, junta mencoba membenarkan dan memperluas pola perekrutan paksa, yang sudah berdampak pada penduduk sipil di seluruh negeri,” tambahnya.
Pelapor khusus PBB tersebut mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, para pemuda dilaporkan diculik dari jalanan kota-kota Myanmar atau dipaksa bergabung dengan militer.
Dia mengatakan penduduk desa dilaporkan telah dipekerjakan sebagai kuli angkut dan perisai manusia.
“Kaum muda merasa ngeri dengan kemungkinan dipaksa ikut serta dalam teror yang dilakukan junta. Jumlah orang yang melarikan diri melintasi perbatasan, untuk menghindari wajib militer pasti akan meroket,” ujar dia
Pelapor khusus tersebut meminta lebih banyak bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terkena dampak, termasuk melalui bantuan lintas batas.
“Sekarang, lebih dari sebelumnya, komunitas internasional harus segera bertindak untuk mengisolasi junta dan melindungi rakyat Myanmar,” kata Andrews menambahkan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Ratusan tentara Myanmar masuk wilayah India
Baca juga: DEFEND ID membantah tudingan terkait penjualan senjata ke Myanmar
Baca juga: CSIS : Pembentukan troika kemajuan atasi krisis Myanmar
Baca juga: Artikel - Menimbang efektivitas pesan keras ASEAN terhadap junta Myanmar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar PBB: Junta Myanmar "ancam" warga sipil karena berlakukan wamil