Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur menjerat lima tersangka pencurian baterai base transceiver station (BTS) Telkomsel di Kabupaten Kupang maksimum tujuh tahun penjara.
"Mereka terancam tujuh tahun penjara akibat perbuatan mereka,: kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Selasa, (28/2/2023).
Sebelumnya pada Sabtu (25/2) pekan lalu aparat kepolisian Polres Kupang menangkap lima pelaku pencurian baterai BTS di wilayah itu.
Lima pelaku itu adalah AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).
Kelima pelaku itu setelah ditangkap, diketahui merupakan warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUPH dengan ancaman lima tahun penjara.
"Namun karena pasal ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan maka ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum tujuh tahun," tambah dia.
Lebih lanjut ujar dia sejumlah saksi sudah diperiksa dan 24 barang bukti berupa baterai BTS.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa sejumlah baterai itu dicuri dari tower BTS milik Telkomsel, sehingga kerugian yang didapat mencapai Rp103,2 jutaan.
Dia juga mengapresiasi warga yang sudah berani melaporkan kasus pencurian tersebut.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis kejadian bermula ketika pada pukul 04.30 Wita aparat Kepolisian Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan warga terkait dugaan pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan itu, pukul 05.00 Wita piket Polsek Kupang Timur di bawah pimpinan Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mendapatkan pelaku yang sedang berada di TKP.
Kelima orang terduga pelaku beserta satu unit kendaraan dobel kabin warna putih DH 8860 AM yang dipakainya, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur.
Polisi pun melakukan pengembangan dan pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang diketahui telah disembunyikan para pelaku di rumah salah seorang warga berinisial SB yang beralamat di RT. 04 RW. 02 Kelurahan Belo Kota Kupang.
Setelah mendatangi alamat yang dijelaskan para pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan 24 buah baterai BTS yang berada dalam sebuah mobil pik up bernomor Polisi B 9657 KAU.
Baca juga: Polisi amankan lima pelaku pencurian baterai BTS Telkomsel di Kupang
Baca juga: Telkomsel lanjutkan migrasi jaringan ke 4G di ratusan kota
"Mereka terancam tujuh tahun penjara akibat perbuatan mereka,: kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Selasa, (28/2/2023).
Sebelumnya pada Sabtu (25/2) pekan lalu aparat kepolisian Polres Kupang menangkap lima pelaku pencurian baterai BTS di wilayah itu.
Lima pelaku itu adalah AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).
Kelima pelaku itu setelah ditangkap, diketahui merupakan warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUPH dengan ancaman lima tahun penjara.
"Namun karena pasal ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan maka ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum tujuh tahun," tambah dia.
Lebih lanjut ujar dia sejumlah saksi sudah diperiksa dan 24 barang bukti berupa baterai BTS.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa sejumlah baterai itu dicuri dari tower BTS milik Telkomsel, sehingga kerugian yang didapat mencapai Rp103,2 jutaan.
Dia juga mengapresiasi warga yang sudah berani melaporkan kasus pencurian tersebut.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis kejadian bermula ketika pada pukul 04.30 Wita aparat Kepolisian Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan warga terkait dugaan pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan itu, pukul 05.00 Wita piket Polsek Kupang Timur di bawah pimpinan Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mendapatkan pelaku yang sedang berada di TKP.
Kelima orang terduga pelaku beserta satu unit kendaraan dobel kabin warna putih DH 8860 AM yang dipakainya, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur.
Polisi pun melakukan pengembangan dan pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang diketahui telah disembunyikan para pelaku di rumah salah seorang warga berinisial SB yang beralamat di RT. 04 RW. 02 Kelurahan Belo Kota Kupang.
Setelah mendatangi alamat yang dijelaskan para pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan 24 buah baterai BTS yang berada dalam sebuah mobil pik up bernomor Polisi B 9657 KAU.
Baca juga: Polisi amankan lima pelaku pencurian baterai BTS Telkomsel di Kupang
Baca juga: Telkomsel lanjutkan migrasi jaringan ke 4G di ratusan kota