Kupang (ANTARA News NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang kapal tanker Ocean Princess yang karam di perairan dekat pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor, agar tidak meninggalkan wilayah ini sampai selesai dilakukannya investigasi.
"Larangan itu kami keluarkan sebagai bagian dari tindaklanjut atas hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan petugas pengawas perikanan di lokasi kapal karam," kata Kepala DKP NTT, Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Selasa (8/1).
Karamnya kapal tangker Ocean Princess itu telah merusakkan biota laut pada kawasan konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya di wilayah perairan Kabupaten Alor.
"Kami sudah mengirim surat kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi, untuk tidak mengeluarkan surat izin berlayar kepada Ocean Princess sampai selesai dilakukan investigasi disertai pertanggung jawaban dari perusahan," katanya.
Menurut dia, lokasi kandasnya kapal tanker milik perusahan Ocean Tanker yang berdomisili di Singapura itu, pada titik koordinat 0810`944" Lintang Selatan (LS), dan 12425`53T" yang merupakan zona pemanfaatan pariwisata pada kawasan konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar dan perairan sekitarnya.
Suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya merupakan kawasan konservasi seluas 276.693.38 hektare, yang telah resmi ditetapkan pada 16 Juni 2015 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 35/KEPMEN-KP/2015.
Baca juga: Kapal tanker Ocean Princess karam di pesisir kepulauan Alor
Kewenangan pengolahan kawasan ini oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, sehingga instansi teknis tersebut memadang penting Ocean Princess tetap berada di NTT untuk kepentingan pertanggungjawaban.
Mengenai hasil investigasi, dia mengatakan, hasil koordinasi pengumpulan data awal di lokasi kandasarnya kapal yang dilakukan BKKPN Kupang, WWF Indonesia Cabang Alor, Dinas Kelautan dan Perikanan, diduga telah terjadi kerusakan lingkungan perairan dan terumbu karang pada lokasi karamnya kapal.
Dalam hubungan dengan itu, maka sambil menunggu investigasi kerusakan perairan laut dan terumbu karang pada lokasi tersebut, dengan dilakukan evaluasi ekonomi oleh tim, maka DKP NTT memandang perlu meminta KSOP Kalabahi untuk tidak menerbitkan izin berlayar untuk kapal Ocean Princess.
Kapal tanker Ocean Princess dengan bobot 1976 GT dengan tanda selar 8601496, karam di perairan dekat pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor pada Jumat (28/12), karena mengalami kerusakan pada mesin induk dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste, menuju Singapura.
Kapal takner berbendera Kepulauan Cook (Cook Island) yang dinahkodai Ahire Sroyer bersama 18 ABK itu, membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Singapura.
Baca juga: DKP NTT investigasi kerusakan terumbu karang akibat kapal karam
"Larangan itu kami keluarkan sebagai bagian dari tindaklanjut atas hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan petugas pengawas perikanan di lokasi kapal karam," kata Kepala DKP NTT, Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Selasa (8/1).
Karamnya kapal tangker Ocean Princess itu telah merusakkan biota laut pada kawasan konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya di wilayah perairan Kabupaten Alor.
"Kami sudah mengirim surat kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi, untuk tidak mengeluarkan surat izin berlayar kepada Ocean Princess sampai selesai dilakukan investigasi disertai pertanggung jawaban dari perusahan," katanya.
Menurut dia, lokasi kandasnya kapal tanker milik perusahan Ocean Tanker yang berdomisili di Singapura itu, pada titik koordinat 0810`944" Lintang Selatan (LS), dan 12425`53T" yang merupakan zona pemanfaatan pariwisata pada kawasan konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar dan perairan sekitarnya.
Suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya merupakan kawasan konservasi seluas 276.693.38 hektare, yang telah resmi ditetapkan pada 16 Juni 2015 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 35/KEPMEN-KP/2015.
Baca juga: Kapal tanker Ocean Princess karam di pesisir kepulauan Alor
Kewenangan pengolahan kawasan ini oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, sehingga instansi teknis tersebut memadang penting Ocean Princess tetap berada di NTT untuk kepentingan pertanggungjawaban.
Mengenai hasil investigasi, dia mengatakan, hasil koordinasi pengumpulan data awal di lokasi kandasarnya kapal yang dilakukan BKKPN Kupang, WWF Indonesia Cabang Alor, Dinas Kelautan dan Perikanan, diduga telah terjadi kerusakan lingkungan perairan dan terumbu karang pada lokasi karamnya kapal.
Dalam hubungan dengan itu, maka sambil menunggu investigasi kerusakan perairan laut dan terumbu karang pada lokasi tersebut, dengan dilakukan evaluasi ekonomi oleh tim, maka DKP NTT memandang perlu meminta KSOP Kalabahi untuk tidak menerbitkan izin berlayar untuk kapal Ocean Princess.
Kapal tanker Ocean Princess dengan bobot 1976 GT dengan tanda selar 8601496, karam di perairan dekat pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor pada Jumat (28/12), karena mengalami kerusakan pada mesin induk dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste, menuju Singapura.
Kapal takner berbendera Kepulauan Cook (Cook Island) yang dinahkodai Ahire Sroyer bersama 18 ABK itu, membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Singapura.
Baca juga: DKP NTT investigasi kerusakan terumbu karang akibat kapal karam