Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa dua warga lokal dan tiga orang warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lantung.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis, (9/3/2023) mengatakan anggota telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan inisial AH, SR, K, HR, HL dan satu orang pelaku kasus 480 berinisial RL.
"Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda," katanya.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku pertama berhasil diamankan adalah AH saat tengah berada di kamar kos milik temannya yang ada di BTN Kekalik, Kota Mataram.
Kemudian anggota melakukan pengembangan, sehingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku K dan SR yang saat itu diamankan ketika berada di Dusun Ai Puntuk Desa Serading, Kecamatan Moyohilir.
"Petugas kemudian melakukan interogasi singkat dan memperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual barang bukti curian berupa emas seberat 41,9 gram di Desa Langam,"katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan satu orang pelaku penadah berinisial RL.
Tidak berselang lama, anggota kembali memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang lainnya yang berada di Desa Lito Kecamatan Moyohulu, di sana petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial HR dan HL.
"Keduanya pun mengaku bahwa telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut," katanya.
Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp750.000, dua lembar mata uang asing, senjata api jenis airsoft gun, tiga Hp dan sepeda motor serta tas selempang.
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kasus pencurian itu terjadi setelah sebelumnya dilaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Jalan Lintas Lantung-Pungkit tepatnya sebelum Jembatan Desa Lantung.
Salah satu pelapor bernama Zikrul Muhfid bersama satu rekannya dan tiga orang WNA yang mana pada saat itu hendak melintas di TKP.
"Namun saat itu kendaraan pelapor terhenti akibat sebuah batang pohon jati melintang di tengah jalan," katanya.
Kemudian secara tiba-tiba muncul enam orang yang tidak dikenal dari semak-semak dan langsung menghadang serta melakukan perampokan kepada seluruh korban.
"Para pelaku memiliki perannya masing-masing, sehingga peristiwa perampokan tersebut berlangsung cukup cepat," katanya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, para pelaku kemudian dengan cepat melarikan diri ke arah hutan jati dengan berjalan kaki. Berdasarkan pengembangan dan keterangan para pelaku, diketahui bahwa sebelumnya para pelaku yang berjumlah delapan orang telah merencanakan aksi perampokan tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan enam orang sudah diamankan yakni. Selain itu tiga pelaku masih DPO namun identitas telah kami kantongi dan saat ini sedang dalam penyelidikan," katanya.
Baca juga: Kapolda NTB bilang penyebar hoaks penculikan anak terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Polres Bima sita 2.250 liter minyak tanah dari NTT
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis, (9/3/2023) mengatakan anggota telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan inisial AH, SR, K, HR, HL dan satu orang pelaku kasus 480 berinisial RL.
"Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda," katanya.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku pertama berhasil diamankan adalah AH saat tengah berada di kamar kos milik temannya yang ada di BTN Kekalik, Kota Mataram.
Kemudian anggota melakukan pengembangan, sehingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku K dan SR yang saat itu diamankan ketika berada di Dusun Ai Puntuk Desa Serading, Kecamatan Moyohilir.
"Petugas kemudian melakukan interogasi singkat dan memperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual barang bukti curian berupa emas seberat 41,9 gram di Desa Langam,"katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan satu orang pelaku penadah berinisial RL.
Tidak berselang lama, anggota kembali memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang lainnya yang berada di Desa Lito Kecamatan Moyohulu, di sana petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial HR dan HL.
"Keduanya pun mengaku bahwa telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut," katanya.
Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp750.000, dua lembar mata uang asing, senjata api jenis airsoft gun, tiga Hp dan sepeda motor serta tas selempang.
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kasus pencurian itu terjadi setelah sebelumnya dilaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Jalan Lintas Lantung-Pungkit tepatnya sebelum Jembatan Desa Lantung.
Salah satu pelapor bernama Zikrul Muhfid bersama satu rekannya dan tiga orang WNA yang mana pada saat itu hendak melintas di TKP.
"Namun saat itu kendaraan pelapor terhenti akibat sebuah batang pohon jati melintang di tengah jalan," katanya.
Kemudian secara tiba-tiba muncul enam orang yang tidak dikenal dari semak-semak dan langsung menghadang serta melakukan perampokan kepada seluruh korban.
"Para pelaku memiliki perannya masing-masing, sehingga peristiwa perampokan tersebut berlangsung cukup cepat," katanya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, para pelaku kemudian dengan cepat melarikan diri ke arah hutan jati dengan berjalan kaki. Berdasarkan pengembangan dan keterangan para pelaku, diketahui bahwa sebelumnya para pelaku yang berjumlah delapan orang telah merencanakan aksi perampokan tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan enam orang sudah diamankan yakni. Selain itu tiga pelaku masih DPO namun identitas telah kami kantongi dan saat ini sedang dalam penyelidikan," katanya.
Baca juga: Kapolda NTB bilang penyebar hoaks penculikan anak terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Polres Bima sita 2.250 liter minyak tanah dari NTT