Yosef Rera Beka jadi Penjabat Sekda Kota Kupang
Selasa, 8 Januari 2019 17:40 WIB
Asisten I Setda Kota Kupang Yosef Rera Beka, Selasa (8/1), menandatangani berita acara pelantikan sebagai Penjabat Sekda Kota Kupang disaksikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. (ANTARA Foto/Benny Jahang)
Kupang (ANTARA News NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Selasa (8/1) melantik Yosef Rera Beka sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang yang lowong sejak 1 September 2018.
Jefri mengatakan pelantikan penjabat Sekda Kota Kupang dilakukan karena adanya kekosongan jabatan sejak lima bulan yang lalu, setelah Bernadus Benu (Sekda waktu itu) pensiun dari PNS.
Jefri Riwi Kore dalam sambutannya berharap, penjabat Sekretaris Daerah, Yosef Rera Beka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertangungjawab.
Dikatakannya, penjabat Sekda mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Jefri berharap, penjabat Sekda harus bisa memastikan segala program-program prioritas pemerintah Kota Kupang berjalan sesuai dengan perencanaan.
"Penjabat Sekda agar menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya karena status penjabat Sekda sesungguhnya sama dengan status pejabat Sekda definitif," katanya menegaskan.
Baca juga: Sekda Kota Resmi Jadi Plh Wali Kota Kupang
Wali Kota Kupang dalam kesempatan itu juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kota Kupang untuk memberikan dukungan serta bekerja sama dengan penjabat Sekda Kota Kupang, Yosef Rera Beka.
"Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung Penjabat Sekda Kota Kupang dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan pemerintahan," kata Jefri.
Jabatan yang diemban Yosef Rera Beka sebelumnya adalah Asisten I Setda Kota Kupang.
Baca juga: Sekda Pelaksana Harian Wali Kota Kupang
Baca juga: 92.440 warga Kota Kupang belum rekam e-KTP
Jefri mengatakan pelantikan penjabat Sekda Kota Kupang dilakukan karena adanya kekosongan jabatan sejak lima bulan yang lalu, setelah Bernadus Benu (Sekda waktu itu) pensiun dari PNS.
Jefri Riwi Kore dalam sambutannya berharap, penjabat Sekretaris Daerah, Yosef Rera Beka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertangungjawab.
Dikatakannya, penjabat Sekda mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Jefri berharap, penjabat Sekda harus bisa memastikan segala program-program prioritas pemerintah Kota Kupang berjalan sesuai dengan perencanaan.
"Penjabat Sekda agar menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya karena status penjabat Sekda sesungguhnya sama dengan status pejabat Sekda definitif," katanya menegaskan.
Baca juga: Sekda Kota Resmi Jadi Plh Wali Kota Kupang
Wali Kota Kupang dalam kesempatan itu juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kota Kupang untuk memberikan dukungan serta bekerja sama dengan penjabat Sekda Kota Kupang, Yosef Rera Beka.
"Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung Penjabat Sekda Kota Kupang dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan pemerintahan," kata Jefri.
Jabatan yang diemban Yosef Rera Beka sebelumnya adalah Asisten I Setda Kota Kupang.
Baca juga: Sekda Pelaksana Harian Wali Kota Kupang
Baca juga: 92.440 warga Kota Kupang belum rekam e-KTP
Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
BMKG: Waspadai potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah kota di Indonesia
14 February 2026 8:33 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB