Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan sejumlah kementerian terkait segera memberikan rekomendasi untuk kaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT.

"Pihak Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (16/3/2023).

Ia mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama lintas kementerian antara lain Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT untuk membahas kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita yang diterapkan bagi 10 SMA/SMK di Kota Kupang.

Dalam rapat itu, kata dia, telah disepakati bersama bahwa selanjutnya sejumlah kementerian akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan atau harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait perlindungan anak.

Beda Daton menjelaskan berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, maka untuk model kebijakan tersebut, harus merujuk pada minimal dua prinsip hak anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak.

Selain itu, kata dia, belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa.

Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi, kata dia, justeru dapat menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi.

"Jadi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan mempengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak," katanya.

Sementara itu, penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan daya tahan tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit.

Oleh sebab itu, kata dia, beberapa kementerian terkait sepakat untuk memberikan rekomendasi agar kebijakan itu dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi NTT.*

Baca juga: Sekolah jam 5.30 rawan memicu kekerasan seksual pada anak

Baca juga: Pelajar SMA di Kupang masih kesulitan sesuaikan waktu belajar dan tidur







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman NTT: Kementerian akan usulkan kaji ulang sekolah pukul 5.30

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024