Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengingatkan kepada seluruh wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata di NTT agar mentaati aturan yang berlaku di daerah yang dikunjungi termasuk aturan soal berlalu lintas.

“Tidak hanya bagi wisatawan domestik tetapi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, termasuk ke NTT wajib mentaati aturan yang berlaku di daerah yang dikunjungi,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Rabu, (5/4/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan mulai banyaknya wisatawan yang berkunjung ke sejumlah kawasan wisata di NTT seperti di Labuan Bajo menghindari ketatnya aturan dari Pemprov Bali bagi wisatawan mancanegara yang berwisata di daerah itu.

Dia menegaskan bahwa jika di Bali pemerintah setempat menerapkan aturan agar wisatawan mentaati aturan, budaya dan adat istiadat yang ada di daerah itu maka di NTT juga demikian.

“Begitu pula dengan aturan lalu lintas, semua wisatawan wajib mentaatinya, seperti memiliki SIM internasional, wajib menggunakan pengaman kepala seperti helm dan aturan lainnya,” ujar dia.

Saat ini ujar dia khusus di Labuan Bajo misalnya, masyarakat diminta untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, apalagi jelang KTT ASEAN.

Aparat kepolisian juga tambah dia, terus menyampaikan kepada masyarakat setempat agar menjaga keamanan setempat agar pelaksanaan KTT ASEAN berjalan dengan baik dan nama baik Indonesia khususnya Labuan Bajo tetap dibawa kemana-mana.

Masyarakat lokal juga tambah dia harus menunjukkan keramahan serta mentaati aturan yang ada, sehingga menjadi contoh bagi wisatawan yang berkunjung.

Baca juga: Pemprov NTT optimistis kunjungan wisatawan melebihi target

Baca juga: Wisatawan harap polisi usut kapal tenggelam di Labuan Bajo


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ingatkan wisatawan taati aturan yang berlaku di daerah wisata

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024