Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda kampung yang terjadi pada Sabtu (15/2) hingga Minggu (16/2), yang mengakibatkan tujuh orang terluka terkena anak panah.
"Sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran tersebut," kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Supriadi Rahman dihubungi dari Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikan Kapolres berkaitan perkembangan kasus tawuran atau bentrokan antarkelompok pemuda antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru pada pekan lalu.
Dia menjelaskan bahwa tiga orang tersangka itu, salah satunya sudah berusia 23 tahun berinisial SYT dan dua lainnya adalah pemuda yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman.
Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa tawuran antarkampung itu telah memenuhi unsur sesuai pasal.
"Sudah langsung ditingkatkan menjadi penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan," ujar Kapolres.
Dia menjelaskan bahwa tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diketahui saat tawuran menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah ambon serta batu.
Sejumlah barang bukti, seperti panah dan sampel batu, juga sudah diamankan setelah peristiwa tawuran tersebut. Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Alor untuk penyidikan lebih lanjut.
Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Kapolres mengatakan saat ini kondisi keamanan di lokasi tawuran sudah kondusif setelah pihak-pihak terkait melakukan pertemuan untuk bersama-sama menjaga keamanan.