Lewoleba (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi perangkat desa tersebar di 144 desa di daerah tersebut.
"Kami berterima kasih karena Pemkab Lembata bersedia beri perlindungan bagi perangkat desa dan non-ASN. Ini bisa menambah cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di Lembata," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Juwenly Soselisa di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Selasa, (18/4/2023).
Keikutsertaan 1.152 perangkat desa di 144 desa di Kabupaten Lembata dalam program tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di pemerintahan desa.
Para perangkat desa di daerah itu terdaftar dalam dua program jaminan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam JKM, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, sedangkan manfaat lain JKK berupa perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Selain itu, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah (gaji) yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.
Peserta juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua anaknya, jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Cabang Sikka yang memiliki wilayah kerja hingga Kabupaten Lembata, ada 7.269 kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten itu yang terdiri atas penerima upah sebanyak 5.105 peserta, bukan penerima upah sebanyak 1.270 peserta, dan jasa konstruksi sebanyak 894 peserta.
"Sampai saat ini terkendala karena kami kurang sosialisasi. Kami akan lebih banyak lagi ke sini (Lembata, red.) untuk dapat kaver pekerja di sini," ucap Juwenly menjelaskan.
Komitmen kedua belah pihak untuk melindungi perangkat desa telah dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemkab Lembata tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah non-ASN dan aparatur pemerintah desa di lingkup Pemkab Lembata, Senin (17/4).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata Yos Raya Langoday menyebut anggaran perlindungan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik Dinas Kesehatan.
Dia mengatakan selama ini para kepala desa dan perangkat desa belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terhitung sejak April 2023, mereka menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada. Namun, tahun ini mereka mulai dilindungi dua program itu," kata dia.
Baca juga: Kapolres Lembata berkomitmen atasi masalah antrean BBM
Baca juga: Pemkab Lembata imbau masyarakat waspadai ancaman bencana
"Kami berterima kasih karena Pemkab Lembata bersedia beri perlindungan bagi perangkat desa dan non-ASN. Ini bisa menambah cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di Lembata," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Juwenly Soselisa di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Selasa, (18/4/2023).
Keikutsertaan 1.152 perangkat desa di 144 desa di Kabupaten Lembata dalam program tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di pemerintahan desa.
Para perangkat desa di daerah itu terdaftar dalam dua program jaminan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam JKM, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, sedangkan manfaat lain JKK berupa perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Selain itu, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah (gaji) yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.
Peserta juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua anaknya, jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Cabang Sikka yang memiliki wilayah kerja hingga Kabupaten Lembata, ada 7.269 kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten itu yang terdiri atas penerima upah sebanyak 5.105 peserta, bukan penerima upah sebanyak 1.270 peserta, dan jasa konstruksi sebanyak 894 peserta.
"Sampai saat ini terkendala karena kami kurang sosialisasi. Kami akan lebih banyak lagi ke sini (Lembata, red.) untuk dapat kaver pekerja di sini," ucap Juwenly menjelaskan.
Komitmen kedua belah pihak untuk melindungi perangkat desa telah dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemkab Lembata tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah non-ASN dan aparatur pemerintah desa di lingkup Pemkab Lembata, Senin (17/4).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata Yos Raya Langoday menyebut anggaran perlindungan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik Dinas Kesehatan.
Dia mengatakan selama ini para kepala desa dan perangkat desa belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terhitung sejak April 2023, mereka menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada. Namun, tahun ini mereka mulai dilindungi dua program itu," kata dia.
Baca juga: Kapolres Lembata berkomitmen atasi masalah antrean BBM
Baca juga: Pemkab Lembata imbau masyarakat waspadai ancaman bencana