Kupang (ANTARA) - Petani rumput laut dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mempertanyakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara yang pada Agustus nanti memasuki 14 tahun.

“Tahun ini pada Agustus nanti tepat 14 tahun kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada tahun 2009 lalu, namun penerbitan Perpres tentang penyelesaian kasus ini belum juga selesai,” kata Gustaf petani rumput laut asal Kabupaten Kupang, Senin, (24/4/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan serta upaya pemerintah untuk penyelesaian kasus pencemaran lingkungan berupa tumpahan minyak Montara pada tahun 2009 lalu yang berujung pada kerusakan terumbu karang, tanaman rumput laut rusak berhektare-hektare, tangkapan nelayan menurun, serta penyakit kulit yang melanda sejumlah nelayan di hampir seluruh wilayah pesisir NTT.

Gustaf dan rekan-rekan petani rumput lautnya sebagai pencemaran minyak Montara di Laut Timor berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang telah memberikan perhatiannya dalam membantu ganti rugi dari perusahaan yang merusak laut Timor.

‘Namun sudah memasuki 14 tahun kasus ini berjalan dan belum ada penyelesaian akhir,” tambah dia,

Lebih lanjut Gustaf mengaku mengingat betul pada 1 April 2022 lalu dalam sebuah Jumpa Pers kepada media, Gugus tugas Montara menyampaikan dan meyakinkan para nelayan di Kupang bahwa Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi telah menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi, pemerintah RI akan mempercepat penyelesaian kasus Montara.

“Dalam penjelasannya Luhut Pandjaitan juga meminta kepada kami masyarakat korban kasus Montara untuk terus berdoa sehingga secepatnya Peraturan Presiden ini segera diterbitkan,” ujar dia.

Gustaf juga menyampaikan bahwa penyampaian dari Menko Kemaritiman dan Investasi juga telah disebarkan ke sejumlah media cetak dan daring serta media sosial.

Namun, lanjut dia, hingga hari ini belum ada kabar beritanya tentang penerbitan Peraturan Presiden RI yang disampaikan satu tahun yang lalu.

Gustaf juga menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu enggan sengaja mempermainkan penerbitan Peraturan Presiden berkaitan dengan optimalisasi penyelesaian kasus Montara.

“Kami nelayan di NTT di 13 Kabupaten dan Kota semuanya terdampak sangat dahsyat karena itu kami berharap peraturan presiden itu segera diterbitkan,” tambah dia.

Gustaf juga mengaku resah karena sudah sering bertanya ke salah satu anggota Satgas Montara, Ferdi Tanoni, namun jawabannya selalu mengecewakan.

Karena itu, kami berharap agar bisa segera terbit Perpresnya. Dan mengancam bersama rekan-rekannya turun ke jalan jika memang masalah ini tidak diselesaikan sampai akhir.

Baca juga: YPTB harapkan percepatan penerbitan Perpres soal pencemaran laut Timor

Baca juga: Montara oil spill will not hurt Australia-Indonesia relations

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petani rumput laut NTT tanyakan kelanjutan Perpres kasus Montara

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024