Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pendaftaran sebanyak 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) setempat yang akan bersaing pada Pemilu 2024.
"Sampai dengan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) kemarin, total jumlah bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar sebanyak 17 orang," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Senin, (15/5/2023).
Thomas menjelaskan para bakal calon DPD RI itu telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu 2024.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi syarat administrasi terkait dengan dokumen masing-masing bakal calon tersebut.
Syarat yang dimaksud seperti batas usia minimal 21 tahun, KTP elektronik, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika, termasuk catatan tertentu seperti pernah dihukum penjara.
"Kalau ada yang mantan narapidana, kami lihat apakah ancamannya di atas lima tahun, lalu dilihat lagi kalau ancaman di atas lima tahun apakah sudah bebas dari penjara diikuti dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan," katanya.
Thomas menyebutkan proses verifikasi administrasi ini akan berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Apabila pada masa verifikasi administrasi, kata dia, pihaknya menemukan ada isi dokumen bakal calon yang tidak sesuai atau belum memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki.
"Masa waktu perbaikan mulai 24 Juni hingga 9 Juli, lalu mereka akan memasukkan kembali dan kami akan kembali verifikasi hasil perbaikan," katanya.
Baca juga: KPU sebut empat parpol daftarkan bacaleg di hari terakhir
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
"Sampai dengan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) kemarin, total jumlah bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar sebanyak 17 orang," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Senin, (15/5/2023).
Thomas menjelaskan para bakal calon DPD RI itu telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu 2024.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi syarat administrasi terkait dengan dokumen masing-masing bakal calon tersebut.
Syarat yang dimaksud seperti batas usia minimal 21 tahun, KTP elektronik, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika, termasuk catatan tertentu seperti pernah dihukum penjara.
"Kalau ada yang mantan narapidana, kami lihat apakah ancamannya di atas lima tahun, lalu dilihat lagi kalau ancaman di atas lima tahun apakah sudah bebas dari penjara diikuti dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan," katanya.
Thomas menyebutkan proses verifikasi administrasi ini akan berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Apabila pada masa verifikasi administrasi, kata dia, pihaknya menemukan ada isi dokumen bakal calon yang tidak sesuai atau belum memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki.
"Masa waktu perbaikan mulai 24 Juni hingga 9 Juli, lalu mereka akan memasukkan kembali dan kami akan kembali verifikasi hasil perbaikan," katanya.
Baca juga: KPU sebut empat parpol daftarkan bacaleg di hari terakhir
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg