Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial DD (65) yang melanggar batas waktu tinggal di wilayah Indonesia.

"DD memiliki visa yang telah habis berlaku namun masih tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu atau overstay selama tiga tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (19/5/2023).

Ia menjelaskan, sebelumnya DD diamankan petugas Kantor Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain Kabupaten Belu saat ia hendak melintasi wilayah perbatasan menuju ke Timor Leste.

Dalam proses pemeriksaan, kata dia, yang bersangkutan diduga melanggar aturan keimigrasian berupa pelanggaran batas waktu tinggal di wilayah Indonesia sehingga dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua, visa yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 10 April 2020," katanya.

Halim menjelaskan, akibat pelanggaran itu, DD dikenakan sanksi berupa pendeportasian ke negara asalnya di Kanada melalui Bandara Juanda Surabaya.

"Petugas kami membawa DD dari Atambua menuju Bandara El Tari Kupang kemudian dilanjutkan ke Bandara Juanda," katanya.

Halim menambahkan, dalam proses pemeriksaan, DD diberikan peringatan secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum wilayah Indonesia karena akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Filipina

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo tahan seorang warga negara Bulgaria







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Atambua deportasi warga Kanada langgar batas tinggal

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024