Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan kebijakan menghapus ketentuan regimen tanpa mengacu pada merek produk vaksin COVID-19 adalah upaya pemerintah dalam memfasilitasi kemudahan akses layanan untuk proteksi jangka panjang.

"Sesuai dengan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari Imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka Panjang.," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (26/5/2023).

Ia mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster. Masyarakat didorong untuk segera memanfaatkan perlindungan vaksin yang tersedia dan sudah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dilansir dari Dashboard Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Kamis (25/5) pukul 12.00 WIB, capaian vaksinasi dosis 1 sebanyak 203,84 juta orang (86,87 persen), dosis 2 sebanyak 174,89 juta orang (74,53 persen), dosis 3 sebanyak 68,84 juta orang (37,92 persen), dosis 4 sebanyak 3,18 juta orang (1,75 persen) dari total sasaran program vaksinasi 234,66 juta orang.

Menurut Syahril pembaruan kebijakan terkait pemberian vaksinasi COVID-19 didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi.

"Update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tersedianya vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk melengkapi dosis primer dan booster, mengingat mobilitas masyarakat yang meningkat," katanya.

Syahril memastikan sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak dipungut biaya. Seluruh pelaksanaan pelayanan vaksinasi masih tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan, yaitu gratis bagi seluruh masyarakat baik dosis primer maupun booster.

"Apabila ada perubahan kebijakan akan disosialisasikan kemudian," katanya.

Kementerian Kesehatan menyatakan masyarakat yang belum melengkapi vaksin COVID-19, termasuk dosis penguat atau booster dapat divaksinasi dengan vaksin merek apapun yang tersedia.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dan mulai berlaku 22 Mei 2023.

Baca juga: Lebih 30 penyakit di dunia bisa dicegah dengan vaksin
Baca juga: Akademisi sebut peningkatan kasus positif tunjukkan COVID-19 tetap ada




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Ketentuan regimen dihapus untuk proteksi jangka panjang

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024