• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Selasa, 23 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

  • Daerah
    • BMKG: NTT berpotensi cuaca ekstrem saat ini hingga 28 Desember 2025

      BMKG: NTT berpotensi cuaca ekstrem saat ini hingga 28 Desember 2025

      4 jam lalu

      BMKG: Dua bibit siklon terpantau di sekitar wilayah NTT yang berdampak hujan lebat

      BMKG: Dua bibit siklon terpantau di sekitar wilayah NTT yang berdampak hujan lebat

      18 December 2025 14:11 Wib

      Pelaku wisata merusak terumbu karang di Labuan Bajo-NTT jalankan sanksi

      Pelaku wisata merusak terumbu karang di Labuan Bajo-NTT jalankan sanksi

      18 December 2025 4:50 Wib

      Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      17 December 2025 8:26 Wib

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      16 December 2025 22:23 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Hujan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia pada Selasa

      BMKG: Hujan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia pada Selasa

      8 jam lalu

      BMKG memprakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

      BMKG memprakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

      22 December 2025 10:32 Wib

      Bus terguling di Semarang menewaskan 15 penumpang

      Bus terguling di Semarang menewaskan 15 penumpang

      22 December 2025 8:32 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      17 December 2025 8:44 Wib

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      17 December 2025 5:52 Wib

  • Ekonomi
    • Menhub: Sinergi antarlembaga kunci kelancaran layanan transportasi Natal-tahun baru

      Menhub: Sinergi antarlembaga kunci kelancaran layanan transportasi Natal-tahun baru

      6 jam lalu

      BI mengumumkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026

      BI mengumumkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026

      6 jam lalu

      Kemenpar dan KemenLH  tingkatkan pengelolaan lingkungan di sektor pariwisata

      Kemenpar dan KemenLH tingkatkan pengelolaan lingkungan di sektor pariwisata

      6 jam lalu

      BI: Dampak penempatan dana Rp200 triliun di Himbara ke suku bunga kredit masih terbatas

      BI: Dampak penempatan dana Rp200 triliun di Himbara ke suku bunga kredit masih terbatas

      8 jam lalu

      Kemenpar dan Kemenpora bersepakat kembangkan wisata olahraga

      Kemenpar dan Kemenpora bersepakat kembangkan wisata olahraga

      8 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Kapolda NTT bertindak tegas terhadap polisi yang melanggar aturan

      Kapolda NTT bertindak tegas terhadap polisi yang melanggar aturan

      18 menit lalu

      Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

      Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

      4 jam lalu

      Pengacara: Nadiem Makarim masih dalam perawatan pascaoperasi

      Pengacara: Nadiem Makarim masih dalam perawatan pascaoperasi

      6 jam lalu

      Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      6 jam lalu

      Kementerian ATR menata kembali pengelolaan Reforma Agraria

      Kementerian ATR menata kembali pengelolaan Reforma Agraria

      12 jam lalu

  • Kesra
    • Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      6 jam lalu

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      22 December 2025 4:55 Wib

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      19 December 2025 5:29 Wib

      BBPOM Kupang temukan 329 jenis pangan kedaluwarsa jelang Natal

      BBPOM Kupang temukan 329 jenis pangan kedaluwarsa jelang Natal

      19 December 2025 5:11 Wib

      Wabup Mabar dorong Kopdes Merah Putih dukung program MBG

      Wabup Mabar dorong Kopdes Merah Putih dukung program MBG

      18 December 2025 4:51 Wib

  • Olahraga
    • Napoli menjuarai Piala Super Italia setelah bekap Bologna 2-0

      Napoli menjuarai Piala Super Italia setelah bekap Bologna 2-0

      8 jam lalu

      Indonesia tetap di posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Indonesia tetap di posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      12 jam lalu

      Kemenpora memastikan bonus SEA Games 2025 sesuai dengan janji Presiden

      Kemenpora memastikan bonus SEA Games 2025 sesuai dengan janji Presiden

      12 jam lalu

      Liga Spanyol - Barcelona menjaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

      Liga Spanyol - Barcelona menjaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

      22 December 2025 10:29 Wib

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU di posisi 7

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU di posisi 7

      22 December 2025 10:05 Wib

  • Hiburan
    • Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

  • Internasional
    • Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      16 December 2025 14:37 Wib

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      16 December 2025 14:36 Wib

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      15 December 2025 10:34 Wib

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      15 December 2025 8:54 Wib

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      15 December 2025 6:21 Wib

  • Artikel
    • Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      17 December 2025 6:01 Wib

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      16 December 2025 9:52 Wib

      \"Opening nieuw gebouw\", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      15 December 2025 8:56 Wib

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      12 December 2025 5:53 Wib

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan \"Merah Putih\"

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan "Merah Putih"

      10 December 2025 12:56 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat hukumannya jadi 4 tahun penjara

id Budi Sylvana, Kemenkes, Korupsi APD COVID-19, PT DKI Jakarta Selasa, 5 Agustus 2025 12:17 WIB

Image Print
Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat hukumannya jadi 4 tahun penjara

Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Budi Sylvana (kanan) dan Satrio Wibowo (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Pusat (Kapus) Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara dari 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes pada tahun 2020.

Hakim Ketua Tahsin menyatakan Majelis Hakim berpendapat sebenarnya Budi sejak awal pada audit tujuan tertentu Tahap I dan Tahap II sudah mengetahui adanya temuan, tetapi Budi tidak melakukan penghentian kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

"Dengan demikian untuk penjatuhan hukuman pidana pokok penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain hukuman penjara, Hakim Ketua menegaskan pihaknya juga tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terkait pidana pokok denda yang dijatuhkan kepada Budi karena dianggap masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan kerugian negara yang timbul, yakni senilai Rp319,69 miliar.

Dengan begitu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat pidana denda yang diberikan kepada Budi, yaitu menjadi sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun sebelumnya, Budi dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara untuk penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti, Hakim Ketua menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama bahwa terhadap Budi tidak perlu dibebankan untuk membayar uang pengganti.

"Hal ini karena di depan persidangan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Budi ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi," tutur Hakim Ketua.

Atas perbuatan Budi, Hakim Ketua menyatakan Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 itu, Budi diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, sehingga merugikan negara sekitar Rp319,69 miliar.

Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya Satrio sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Budi, Ahmad, dan Satrio didakwa turut serta melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu pasang seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta pasang, serta menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu pasang APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Kemudian, ketiga terdakwa juga disangkakan ikut serta menerima pembayaran terhadap 1,01 juta pasang APD merek BOHO senilai Rp711,28 miliar untuk PT PPM dan PT EKI, padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga diduga tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukuman mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat jadi 4 tahun penjara

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Kapolda NTT bertindak tegas terhadap polisi yang melanggar aturan

Kapolda NTT bertindak tegas terhadap polisi yang melanggar aturan

Selasa, 23 Desember 2025 15:41 Wib

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Selasa, 23 Desember 2025 11:42 Wib

Pengacara: Nadiem Makarim masih dalam perawatan pascaoperasi

Pengacara: Nadiem Makarim masih dalam perawatan pascaoperasi

Selasa, 23 Desember 2025 9:19 Wib

Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Selasa, 23 Desember 2025 9:13 Wib

Kementerian ATR menata kembali pengelolaan Reforma Agraria

Kementerian ATR menata kembali pengelolaan Reforma Agraria

Selasa, 23 Desember 2025 3:17 Wib

KemenPPPA : Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi keluarga & masa depan anak

KemenPPPA : Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi keluarga & masa depan anak

Selasa, 23 Desember 2025 3:11 Wib

  • Terpopuler
Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

17 December 2025 8:51 Wib

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

17 December 2025 13:05 Wib

BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

22 December 2025 4:55 Wib

Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

16 December 2025 22:23 Wib

  • Top News
Kapolda NTT bertindak tegas terhadap polisi yang melanggar aturan

Kapolda NTT bertindak tegas terhadap polisi yang melanggar aturan

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Gubernur NTT mendorong ASN beli produk UMKM di NTT Mart

Gubernur NTT mendorong ASN beli produk UMKM di NTT Mart

Bandara Internasional Komodo melayani penerbangan Singapura-Labuan Bajo

Bandara Internasional Komodo melayani penerbangan Singapura-Labuan Bajo

Komisi Reformasi Polri menerima masukan 100 kelompok masyarakat

Komisi Reformasi Polri menerima masukan 100 kelompok masyarakat

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video