Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong 183 desa yang tersebar di Nusa Tenggara Timur agar segera menyalurkan Dana Desa tahun 2023 untuk tahap I sebelum melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Sampai dengan 6 Juni 2023 masih ada 183 atau 6 persen dari 3.026 desa di NTT yang belum menyampaikan dokumen penyaluran dana desa tahap I ke KPPN," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo di Kupang, Kamis, (8/6/2023)..

Ia menjelaskan anggaran dana desa reguler perlu segera disalurkan. Batas waktu  ditetapkan pada 23 Juni 2023.

Catur menjelaskan, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki peran strategis untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu prioritas penggunaan diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan desa, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes, dan pengembangan desa wisata.

"Oleh sebab itu, desa-desa yang belum menyalurkan dana desa agar menyelesaikan hambatan yang dialami sehingga penyaluran tahap I bisa dilakukan," katanya.

Catur menambahkan, untuk menghindari dana desa reguler atau yang bukan bantuan langsung tunai (non-BLT) yang tidak tersalur, pihaknya bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di Kupang, Atambua, Larantuka, Ende, Ruteng, dan Waingapu terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, pemerintah desa serta tenaga profesional pendamping desa, guna mendorong penyaluran tepat waktu.



Baca juga: Kemenkeu catat BLT Dana Desa disalurkan bagi 138.309 KPM di NTT

Baca juga: Penyaluran dana desa di NTT mencapai Rp672 miliar, menurut Kemenkeu

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024