Kupang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HS dan RN pada dua lokasi berbeda di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan pada Kamis (8/6) malam di Kota Kupang dan di Kabupaten Malaka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Jumat, (9/6/2023).
Hal ini diungkapkan Ariasandy ketika dimintai konfirmasi soal penangkapan dua orang terduga pelaku TPPO yang selama ini meresahkan masyarakat.
HS dan RN diketahui dalam beberapa pekan terakhir sudah dipantau pergerakannya dan polisi bekerja sama dengan beberapa pihak berupaya menangkap HS dan RN.
"Untuk terduga HS yang beralamat di Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditangkap di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang dan terduga pelaku RN ditangkap di Kabupaten Malaka," tambah dia.
Penangkapan terhadap keduanya juga dilakukan setelah adanya laporan polisi sejak 27 Januari 2023 dan polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua terduga tersebut.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu juga mengatakan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus TPPO sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Keduanya diketahui melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Saat ini keduanya sedang diproses hukum lebih lanjut dan mencari tahu jaringan TPPO," ujar dia.
Kronologi penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada Kamis (8/6) saat anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Joel Ndolu mendapatkan informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang.
Selanjutnya tim Satreskrim menuju Kota Kupang dan langsung berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota guna melakukan penangkapan terhadap HS.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan bersama tim Buser Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke rumah HS yang beralamat di Perumahan Seribu, Manulai 2 untuk menangkapnya.
HS lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya. HS mengaku selain dirinya masih ada pelaku lain, yakni RS yang saat itu berada di Kabupaten Malaka.
Mendengar keterangan HS, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Malaka untuk mencari keberadaan RS.
Sekitar pukul 18.00 Wita, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan mendapat informasi dari Kasatreskrim Polres Malaka bahwa RS telah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Wewiku.
Baca juga: Pelaku TPPO di Malaka dijerat hukuman enam tahun penjara
Baca juga: DPR minta bersihkan oknum pejabat terlibat TPPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kembali tangkap dua terduga pelaku TPPO di NTT
"Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan pada Kamis (8/6) malam di Kota Kupang dan di Kabupaten Malaka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Jumat, (9/6/2023).
Hal ini diungkapkan Ariasandy ketika dimintai konfirmasi soal penangkapan dua orang terduga pelaku TPPO yang selama ini meresahkan masyarakat.
HS dan RN diketahui dalam beberapa pekan terakhir sudah dipantau pergerakannya dan polisi bekerja sama dengan beberapa pihak berupaya menangkap HS dan RN.
"Untuk terduga HS yang beralamat di Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditangkap di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang dan terduga pelaku RN ditangkap di Kabupaten Malaka," tambah dia.
Penangkapan terhadap keduanya juga dilakukan setelah adanya laporan polisi sejak 27 Januari 2023 dan polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua terduga tersebut.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu juga mengatakan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus TPPO sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Keduanya diketahui melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Saat ini keduanya sedang diproses hukum lebih lanjut dan mencari tahu jaringan TPPO," ujar dia.
Kronologi penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada Kamis (8/6) saat anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Joel Ndolu mendapatkan informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang.
Selanjutnya tim Satreskrim menuju Kota Kupang dan langsung berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota guna melakukan penangkapan terhadap HS.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan bersama tim Buser Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke rumah HS yang beralamat di Perumahan Seribu, Manulai 2 untuk menangkapnya.
HS lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya. HS mengaku selain dirinya masih ada pelaku lain, yakni RS yang saat itu berada di Kabupaten Malaka.
Mendengar keterangan HS, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Malaka untuk mencari keberadaan RS.
Sekitar pukul 18.00 Wita, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan mendapat informasi dari Kasatreskrim Polres Malaka bahwa RS telah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Wewiku.
Baca juga: Pelaku TPPO di Malaka dijerat hukuman enam tahun penjara
Baca juga: DPR minta bersihkan oknum pejabat terlibat TPPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kembali tangkap dua terduga pelaku TPPO di NTT