Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu mengatakan Kejaksaan pasti menuntut hukuman selama 12 tahun penjara terhadap para pelaku kasus kejahatan perdagangan orang di daerah itu.
"Upaya pemberantasan TPPO juga menjadi perhatian serius Kejaksaan di NTT sehingga tentu dalam proses penuntutan terhadap para pelaku yang menjalani persidangan di pengadilan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dari ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara, Timur Hutama Wisnu, di Kupang, Jumat, (23/6/2023).
Ia mengatakan hal itu terkait upaya Kejaksaan di NTT dalam mengatasi kasus kejahatan perdagangan orang.
Ia mengatakan terdapat lima kasus perdagangan orang yang sedang ditangani Kejaksaan di NTT dan dipastikan para pelaku dituntut dengan hukuman yang optimal sehingga menjadi pembelajaran bagi para pelaku yang merekrut tenaga di NTT agar tidak melakukan hal serupa.
"Kami sudah berkomitmen untuk menuntut para pelaku dengan hukuman optimal seperti dilakukan Kejaksaan Negeri Kupang yang melakukan penuntutan terhadap pelaku perdagangan orang dengan hukuman 12 tahun dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," kata dia.
Menurut dia salah satu pertimbangan Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena pelaku perdagangan orang di Kupang itu telah berulang kali melakukan hal serupa dengan jumlah korban mencapai 26 orang.
Baca juga: Polres Flotim tahan dua pelaku perdagangan orang
Dia mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini untuk menangani kasus perdagangan orang secara profesional dan menuntut para pelaku dengan hukuman yang optimal.
Baca juga: Polda gagalkan keberangkatan 27 calon PMI Ilegal di Lembata
Ia menambahkan guna mengungkap semua pelaku yang terlibat maka dibutuhkan dukungan kerja sama dari Kepolisian untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan di NTT sehingga kasus perdagangan di NTT bisa ditekan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan NTT tuntut pelaku perdagangan orang 12 tahun penjara
"Upaya pemberantasan TPPO juga menjadi perhatian serius Kejaksaan di NTT sehingga tentu dalam proses penuntutan terhadap para pelaku yang menjalani persidangan di pengadilan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dari ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara, Timur Hutama Wisnu, di Kupang, Jumat, (23/6/2023).
Ia mengatakan hal itu terkait upaya Kejaksaan di NTT dalam mengatasi kasus kejahatan perdagangan orang.
Ia mengatakan terdapat lima kasus perdagangan orang yang sedang ditangani Kejaksaan di NTT dan dipastikan para pelaku dituntut dengan hukuman yang optimal sehingga menjadi pembelajaran bagi para pelaku yang merekrut tenaga di NTT agar tidak melakukan hal serupa.
"Kami sudah berkomitmen untuk menuntut para pelaku dengan hukuman optimal seperti dilakukan Kejaksaan Negeri Kupang yang melakukan penuntutan terhadap pelaku perdagangan orang dengan hukuman 12 tahun dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," kata dia.
Menurut dia salah satu pertimbangan Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena pelaku perdagangan orang di Kupang itu telah berulang kali melakukan hal serupa dengan jumlah korban mencapai 26 orang.
Baca juga: Polres Flotim tahan dua pelaku perdagangan orang
Dia mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini untuk menangani kasus perdagangan orang secara profesional dan menuntut para pelaku dengan hukuman yang optimal.
Baca juga: Polda gagalkan keberangkatan 27 calon PMI Ilegal di Lembata
Ia menambahkan guna mengungkap semua pelaku yang terlibat maka dibutuhkan dukungan kerja sama dari Kepolisian untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan di NTT sehingga kasus perdagangan di NTT bisa ditekan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan NTT tuntut pelaku perdagangan orang 12 tahun penjara