Kupang (ANTARA) - Kapolres Kupang Kota Polda, Nusa Tenggara Timur(NTT) Kompol Rishian Krisna Budhiaswanto mengungkapkan  satuan lalu lintas(lantas) Polres Kupang Kota telah memiliki 35 orang anggota Polisi yang telah memiliki sertifikat sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan tilang secara manual

"Petugas lantas yang boleh melakukan tilang manual hanya anggota Satlantas Polres Kupang Kota yang telah memiliki sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu," kata Kapolres Kupang Kota Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Senin, (14/8/2023).

Ia mengatakan belum semua anggota Satlantas Polres Kupang Kota yang bertugas di lapangan memiliki sertifikat tilang, namun secara bertahap akan mendapat kesempatan mengikuti pendidikan kejuruan agar bisa mendapatkan sertifikat.

"Kami terus berupaya agar semua anggota Satlantas Polres Kupang Kota yang beranggota hampir 50 orang bisa mengantongi sertifikat tilang," kata Rishian Krisna Budhiaswanto.

Kapolres Kupang Kota berharap warga di ibu kota Provinsi NTT itu untuk selalu taat dalam berlalu lintas sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dia mengatakan Polres Kupang Kota akan mengkaji kemudahan pembuat surat izin mengemudi (SIM) bagi warga dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI.

Baca juga: Kapolres Kupang ingatkan anggota tidak terlibat kasus TPPO

"Kemudahan dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dilakukan dengan meniadakan lintasan '8' dan zig-zag diganti dengan lintasan baru berbentuk 'S' sehingga lebih mudah," kata Rishian Krisna Budhiaswanto.

Baca juga: Kapolres Sumba Timur turun langsung ke jalanan sebar pamflet terkait TPPO

Ia juga mengingatkan para pengemudi sepeda motor di Kota Kupang untuk selalu menggunakan helm pengaman saat mengendarai sepeda motor di jalanan umum serta tidak memakai knalpot racing yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024