Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma langsung turun ke jalanan menyebarkan pamflet yang berisi imbauan tentang darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Informasi yang saya peroleh terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 ada kurang lebih 410 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia, dan ini bisa dikatakan darurat,” katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (6/6/2023).
Dia mengatakan bahwa selain pamflet yang dibagikan kepada masyarakat, orang nomor satu di Polres Sumba Timur itu juga mengeluarkan surat imbauan dan dibagikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Orang nomor satu di Polres Sumba Timur itu juga mengatakan bahwa selain dirinya yang turun langsung membagikan pamflet tersebut, dia juga memerintahkan sejumlah Kapolsek di wilayah hukum Sumba Timur untuk melakukan hal yang sama.
"NTT jadi daerah yang cukup tinggi penyumbang TKI melalui jalur Ilegal bahkan sesuai data bahkan ada yang pulang tinggal nama atau meninggal dunia. " tambah AKBP Fajar.
Lebih lanjut kata dia, dalam pamflet serta surat imbauan tersebut dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji tinggi/besar.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak TPPO.
Masyarakat juga diminta fokus mengedukasi diri sendiri dan sekitarnya tentang tanda-tanda TPPO dan melaporkan setiap kasus yang mencurigakan.
“Bersikaplah peduli terhadap perjuangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas,” tambah dia.
Polres Sumba Timur juga menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat di daerah itu, Jika ada yang menemukan kasus diduga TPPO maka bisa melaporkan ke nomor 087751282004 agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolri bentuk Satgas TPPO dari tingkat mabes Polri hingga daerah
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan para kapolres berantas TPPO
“Informasi yang saya peroleh terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 ada kurang lebih 410 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia, dan ini bisa dikatakan darurat,” katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (6/6/2023).
Dia mengatakan bahwa selain pamflet yang dibagikan kepada masyarakat, orang nomor satu di Polres Sumba Timur itu juga mengeluarkan surat imbauan dan dibagikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Orang nomor satu di Polres Sumba Timur itu juga mengatakan bahwa selain dirinya yang turun langsung membagikan pamflet tersebut, dia juga memerintahkan sejumlah Kapolsek di wilayah hukum Sumba Timur untuk melakukan hal yang sama.
"NTT jadi daerah yang cukup tinggi penyumbang TKI melalui jalur Ilegal bahkan sesuai data bahkan ada yang pulang tinggal nama atau meninggal dunia. " tambah AKBP Fajar.
Lebih lanjut kata dia, dalam pamflet serta surat imbauan tersebut dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji tinggi/besar.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak TPPO.
Masyarakat juga diminta fokus mengedukasi diri sendiri dan sekitarnya tentang tanda-tanda TPPO dan melaporkan setiap kasus yang mencurigakan.
“Bersikaplah peduli terhadap perjuangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas,” tambah dia.
Polres Sumba Timur juga menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat di daerah itu, Jika ada yang menemukan kasus diduga TPPO maka bisa melaporkan ke nomor 087751282004 agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolri bentuk Satgas TPPO dari tingkat mabes Polri hingga daerah
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan para kapolres berantas TPPO