Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengintensifkan layanan perizinan usaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk meningkatkan kepatuhan perizinan dan minat berusaha di daerah itu.
"Poin terpenting bahwa kami siap jemput bola untuk mengurusi izin usaha yang selama ini dianggap kurang penting oleh pelaku usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Nagekeo Maria Anjelina Adriana Sekke Wea dari Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, Jumat, (22/9/2023).
Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo aktif memberikan pendampingan dan pelayanan OSS-RBA bagi para pelaku usaha yang hendak mengurus izin berusaha. Mereka juga aktif menyosialisasikan kemudahan berusaha implementasi perizinan berbasis risiko.
Maria menjelaskan pihaknya berupaya untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat sehingga mereka bisa langsung berkonsultasi dan terbuka dengan kendala yang dialami selama ini.
Berbagai upaya tersebut giat digencarkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai usahanya, peningkatan kepatuhan akan perizinan, dan juga meningkatnya minat pelaku usaha untuk berinvestasi.
Ia menyampaikan pihaknya baru saja melakukan sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko di Kecamatan Boawae. Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo menggandeng Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo karena banyaknya pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM.
"Dari 60 peserta yang hadir, sebanyak 47 peserta langsung kami layani perizinan, sedangkan yang lain masih terkendala pada NIK antara KK dan KTP," ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat agar perizinan berusaha dapat dengan mudah diperoleh. Ia menyebut masih banyaknya anggapan bahwa mengurus izin usaha sangat sulit, mahal, dan dikenai pajak.
"Jadi kami beri edukasi terus-menerus dan menjelaskan sesuai dengan jenis usahanya masing-masing," katanya menjelaskan.
OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM. OSS digunakan dalam pengurusan izin baik badan usaha, perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Baca juga: Ombudsman NTT terima keluhan terkait lamanya waktu proses pengiriman ternak
Dengan adanya OSS, perizinan berusaha dapat menjadi mudah, efektif, dan transparan. OSS adalah perizinan berusaha yang dapat diakses sendiri oleh para pelaku usaha.
Baca juga: Manggarai Barat latih UMKM cara mengurus NIB dan PIRT
Penggunaan OSS didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
"Poin terpenting bahwa kami siap jemput bola untuk mengurusi izin usaha yang selama ini dianggap kurang penting oleh pelaku usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Nagekeo Maria Anjelina Adriana Sekke Wea dari Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, Jumat, (22/9/2023).
Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo aktif memberikan pendampingan dan pelayanan OSS-RBA bagi para pelaku usaha yang hendak mengurus izin berusaha. Mereka juga aktif menyosialisasikan kemudahan berusaha implementasi perizinan berbasis risiko.
Maria menjelaskan pihaknya berupaya untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat sehingga mereka bisa langsung berkonsultasi dan terbuka dengan kendala yang dialami selama ini.
Berbagai upaya tersebut giat digencarkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai usahanya, peningkatan kepatuhan akan perizinan, dan juga meningkatnya minat pelaku usaha untuk berinvestasi.
Ia menyampaikan pihaknya baru saja melakukan sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko di Kecamatan Boawae. Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo menggandeng Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo karena banyaknya pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM.
"Dari 60 peserta yang hadir, sebanyak 47 peserta langsung kami layani perizinan, sedangkan yang lain masih terkendala pada NIK antara KK dan KTP," ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat agar perizinan berusaha dapat dengan mudah diperoleh. Ia menyebut masih banyaknya anggapan bahwa mengurus izin usaha sangat sulit, mahal, dan dikenai pajak.
"Jadi kami beri edukasi terus-menerus dan menjelaskan sesuai dengan jenis usahanya masing-masing," katanya menjelaskan.
OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM. OSS digunakan dalam pengurusan izin baik badan usaha, perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Baca juga: Ombudsman NTT terima keluhan terkait lamanya waktu proses pengiriman ternak
Dengan adanya OSS, perizinan berusaha dapat menjadi mudah, efektif, dan transparan. OSS adalah perizinan berusaha yang dapat diakses sendiri oleh para pelaku usaha.
Baca juga: Manggarai Barat latih UMKM cara mengurus NIB dan PIRT
Penggunaan OSS didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.