Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan harmonisasi terhadap rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Manggarai Barat tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Labuan Bajo tahun 2023-2043 guna mendukung pengembangan pariwisata di daerah tersebut.
"Potensi pariwisata di Labuan Bajo sangat besar, untuk itu butuh regulasi yang bisa mendukung pembangunan pariwisata yang baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (4/10/2023).
Dia mengatakan Kemenkumham NTT telah menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara daring untuk membahas tentang pengharmonisasian dan pemantapan rancangan peraturan bupati tersebut.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan terima kasih atas komunikasi baik dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya para perancang peraturan perundang-undangan itu selama menyusun draf tersebut.
Marciana juga berharap harmonisasi rancangan peraturan bupati tersebut dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan investasi di Labuan Bajo, sehingga dapat memberi dampak positif bagi masyarakat.
Dia menyebut harmonisasi rancangan peraturan bupati tersebut dilakukan dalam tiga aspek yakni prosedural, teknis, dan yuridis.
Baca juga: Kemenkumham NTT hadirkan tiga narsum bahas antisipasi hoaks di tahun Politik
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Yunus Bureni menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang RDTR kawasan perkotaan Labuan Bajo tahun 2023-2043 telah dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan substansi.
Baca juga: NTT telah miliki 174 desa sadar hukum
"Sedangkan dari aspek teknis penyusunan perlu adanya penyesuaian sehingga dapat dinyatakan harmonis," ujarnya.
"Potensi pariwisata di Labuan Bajo sangat besar, untuk itu butuh regulasi yang bisa mendukung pembangunan pariwisata yang baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (4/10/2023).
Dia mengatakan Kemenkumham NTT telah menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara daring untuk membahas tentang pengharmonisasian dan pemantapan rancangan peraturan bupati tersebut.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan terima kasih atas komunikasi baik dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya para perancang peraturan perundang-undangan itu selama menyusun draf tersebut.
Marciana juga berharap harmonisasi rancangan peraturan bupati tersebut dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan investasi di Labuan Bajo, sehingga dapat memberi dampak positif bagi masyarakat.
Dia menyebut harmonisasi rancangan peraturan bupati tersebut dilakukan dalam tiga aspek yakni prosedural, teknis, dan yuridis.
Baca juga: Kemenkumham NTT hadirkan tiga narsum bahas antisipasi hoaks di tahun Politik
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Yunus Bureni menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang RDTR kawasan perkotaan Labuan Bajo tahun 2023-2043 telah dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan substansi.
Baca juga: NTT telah miliki 174 desa sadar hukum
"Sedangkan dari aspek teknis penyusunan perlu adanya penyesuaian sehingga dapat dinyatakan harmonis," ujarnya.